Rabu 07 Aug 2019 16:23 WIB

Kemenhub Setuju Ganjil-Genap Jika Warga Pakai Angkutan Umum

Persoalan polusi dan kemacetan juga harus didukung komitmen masyarakat.

Rep: Antara/ Red: Friska Yolanda
Kendaraan melintas di dekat papan informasi kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil-genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kendaraan melintas di dekat papan informasi kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil-genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui adanya perluasan ganjil genap sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 guna mengurangi kemacetan serta polusi di Jakarta.

“Pada Asian Games diberlakukan itu sudah efektif. Di mana saja dan kapan saja. Kita harus bijaksana juga,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai Seminar Kebangsaan di Gelora Bung Karno Jakarta, Rabu (7/8).

Baca Juga

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya mendukung apabila perluasan ganjil genap itu mampu menggeser penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Kaitannya dengan upaya pengurangan polusi udara di Jakarta, Budi mengatakan sedianya didukung oleh semua pihak, bukan hanya pemerin tah.

“Dengan catatan persoalan polusi udara bukan cuma pemerintah saja, tapi juga masyarakat umum harus sadar polusi udara semakin buruk. Harus komitmen semua pihak jangan disalahkan pemerintah saja,” katanya.

Ia juga menilai angkutan umum di Jakarta sudah lengkap dengan adanya MRT, LRT, Transjakarta serta tol, sehingga harus dipergunakan sebaik-baiknya. Jika pergi dalam jarak pendek, masyarakat disarankan berjalan kaki.

“Angkutan umum Jakarta sudah bagus ada LRT, MRT, Transjakarta, tol-tol udah dibagusi coba kita mungkin tiru berapa masyarakat di negara lain kalau cuma jarak pendek jalan kaki saja. Jalan kaki pilihan juga bukan berarti jalan kali enggak punya kendaraan,” katanya.

Terdapat 16 rute baru yang dibatasi untuk kendaraan bermotor dan disosialisasikan mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019. Rute ini akan berlaku mulai 9 September 2019.

Berikut rute baru Ganjil Genap di Jakarta, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang).

Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Gn Sahari. Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement