Rabu 07 Aug 2019 07:37 WIB

Ganjil-Genap untuk Motor Belum Final

Polda bantah sebarkan edaran berisi sosialisasi perluasan ganjil-genap.

Rep: Flori Sidebang/Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di bawah rambu ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mendukung rencana perluasan aturan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Jakarta. Akan tetapi jalur-jalur tersebut yang dilalui angkutan umum.

"Kalau tidak, nanti orang akan susah beraktivitas. Saya kira bolehlah," ujar Muhammad Taufik, Selasa (6/8).

Selain itu, Taufik mengatakan, rencana perluasan aturan ganjil-genap juga harus diimbangi dengan sosialisasi yang baik kepada masyarakat luas agar peraturan tersebut bisa diterapkan dengan lancar. "Harus banyak sosialisasi, jangan mau cepat dan harus sabar karena ada proses dan waktu," kata dia.

Mengenai wacana ganjil-genap juga akan diberlakukan untuk sepeda motor, ia menolaknya. Menurut dia, pemberlakuan aturan ganjil-genap untuk kendaraan sepeda motor tidak akan efektif mengurangi jumlah pengendara sepeda motor di jalanan Ibu Kota.

"Saya kira kalau sepeda motor jangan ya. Nanti orang beli sepeda motor dua," kata Taufik.

Taufik mengatakan seharusnya rencana perluasan peraturan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor tidak mempersulit masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari.

"Jadi kita jangan membuat sesuatu yang mempersulit masyarakat kalau diterapkan ke motor," kata dia menambahkan.

Sementara, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan rencana penerapan ganjil genap bagi sepeda motor belum final diputuskan karena masih dalam pengkajian. Penegasan tersebut disampaikan setelah sejumlah warga menanyakan rencana kebijakan tersebut di akun Twitter resmi milik Dishub DKI Jakarta.

"Informasi perluasan ganjil genap, mohon menunggu informasi resmi," demikian tulis akun Twitter resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa.

Dishub DKI dalam akun Twitter @DishubDKI_JKT juga menyebutkan konsep perluasan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang beredar saat ini belum berlaku.

"Informasi resmi akan disampaikan melalui media kedinasan pemerintah. Mohon jangan menyebarkan informasi yang belum resmi/valid," tambah Dishud DKI.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat sosialisasi penerapan tilang elektronik, di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada beberapa waktu lalu mengatakan penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor masih dikaji. Dia menegaskan untuk saat ini peraturan ganjil genap masih diberlakukan untuk kendaraan roda empat.

"Kita sedang kaji, karena berdasarkan kajian jumlah sepeda motor saat diberlakukan ganjil genap volumenya 72 persen, hanya 28 persen roda empat," kata Syafrin Liputo.

Namun, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan peraturan ganjil genap juga akan diberlakukan untuk sepeda motor. Hal itu berdasarkan dari hasil evaluasi peraturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat.

Dia menyebutkan bahwa tidak semua pemilik kendaraan pribadi roda empat yang beralih menggunakan angkutan umum saat diberlakukan aturan ganjil genap, melainkan lebih memilih menggunakan sepeda motor.

Dibantah

Sebuah edaran yang berisi informasi mengenai perluasan wilayah ganjil genap terbaru sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara di DKI Jakarta beredar di masyarakat. Dalam edaran itu terdapat 29 ruas jalan yang masuk dalam perluasan ganjil genap.

Dalam edaran itu juga disebutkan sosialisasi ganjil genap dilakukan pada 5-31 Agustus. Kemudian untuk pemberlakuan dan penindakan bagi pelanggarnya dimulai pada 2 September.

Sedangkan waktu pelaksanaan ganjil genap pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 setiap Senin-Jumat. Informasi itu beredar di media sosial dan aplikasi pesan singkat Whatsapp.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir menegaskan, informasi tersebut tidaklah benar. Nasir mengatakan, pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan informasi mengenai perluasan wilayah ganjil-genap itu.

"Untuk info tersebut Polri atau Ditlantas Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan informasi tersebut," kata Nasir saat dihubungi Republika, Selasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement