Rabu 07 Aug 2019 00:58 WIB

Polres Cimahi Tangkap 2 Pencuri Ponsel Milik WNA Perancis

Kedua tersangka mencuri sebuah ponsel milik pasangan suami-istri asal Perancis

Rep: ayo bandung/ Red: ayo bandung
Polres Cimahi Tangkap 2 Pencuri Ponsel Milik WNA Perancis
Polres Cimahi Tangkap 2 Pencuri Ponsel Milik WNA Perancis

CIMAHI TENGAH, AYOBANDUNG.COM—Andi Restu dan Diki Rizky harus meringkuk di Polres Cimahi setelah mencuri barang milik Warga Negara Asing asal Perancis. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP. 

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana mengatakan, kedua tersangka mencuri sebuah ponsel milik pasangan suami-istri asal Perancis di Jalan Raya Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (6/8/2019) dini hari.

"Keduanya ditangkap karena mencuri handphone milik WNA Perancis, Oliver Roger Denis dan Chole Jeanne Marie," ujarnya kepada awak media di Mapolres Cimahi, Selasa (6/8/2019).

AYO BACA : Cegah Pencuri, Petani Jengkol Menginap di Ladang Jelang Panen

Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban dan istrinya datang ke Indonesia untuk berlibur. Ketika berada di Puncak Bogor hendak menuju Bandung, keduanya menaiki angkot berwarna biru. 

"Menuju ke Bandung naik angkot berniat naik kereta api, tapi ditawari oleh sopir untuk naik angkot dan akan diantar sampai Bandung," katanya. 

Saat di jalan, kata Rusdy, sopir angkot meminta korban untuk memesan taksi, bahkan istri korban pun sempat turun dari angkot. Namun, korban tahu bahwa belum sampai tempat tujuannya. 

AYO BACA : Waspada Modus Beli Motor Padahal Curanmor

"Istri korban sempat turun, tapi korban tetap di dalam karena tahu belum sampai. Istrinya naik lagi, dan angkot jalan kembali," sebutnya. 

Angkot tersebut kemudian melanjutkan perjalanannya, namun setengah jam kemudian sopir kembali berhenti dan meminta korban dan istrinya untuk turun. Keduanya pun turun, sopir pun sempat meminjam ponsel korban untuk memesan taksi. 

"Tetapi tiba-tiba sopir malah membawa handphone korban dan naik ke kendaraan lalu tancap gas. Korban dan istrinya lalu mengejar angkot tersebut hingga terseret sejauh 100 meter dari TKP," ucapnya.

Akibat diseret oleh Angkot tersebut, korban dan istrinya menderita luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya. Rusdy menjelaskan, dalam hitungan enam jam pelaku ditangkap.

"Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit roda empat merek Suzuki APV bernopol F 1964 ZF, satu unit handphone milik korban, dan satu kaos warna biru tua," pungkasnya. 

AYO BACA : Modus Jual Tokek, Polres Sumedang Bekuk Pelaku Pencurian

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement