Selasa 06 Aug 2019 07:24 WIB

Kompensasi Listrik Padam, PLN Janjikan Pengurangan Tagihan

Kompensasi yang akan diterima setiap pelanggan bisa berbeda.

Seorang guru tengah memeriksa tugas muridnya di dalam ruang kelas yang gelap akibat padamnya aliran listrik di MTs Annajah, Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Seorang guru tengah memeriksa tugas muridnya di dalam ruang kelas yang gelap akibat padamnya aliran listrik di MTs Annajah, Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (5/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN (Persero) memastikan bakal memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, kompensasi diberikan berdasarkan tingkat mutu pelayanan dengan indikator lama gangguan. Dengan begitu, kompensasi yang akan diterima setiap pelanggan bisa berbeda.

Pemberian kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Mengacu pada aturan itu, kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk pelanggan listrik nonsubsidi.

Sementara untuk pelanggan listrik bersubsidi, kompensasinya sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum. "PLN berkomitmen melakukan hal tersebut (pemberian kompensasi--Red)," kata Inten di kantor pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8).

Sebelum memberikan kompensasi, PLN akan terlebih dahulu melakukan verifikasi terkait jumlah pelanggan terdampak dan besaran kerugian akibat pemadaman listrik. "Ada hitung-hitungannya, sekian jam, sekian kWh, sekian hari, nanti digratiskan dua sampai tiga hari, misalnya," kata Inten.

Inten menjelaskan, kompensasi diberikan untuk rekening bulan berikutnya setelah proses verifikasi rampung. Namun, ia belum bisa memastikan waktu pemberian kompensasi. Pelanggan listrik prabayar juga akan mendapatkan kompensasi. Bedanya, pengurangan tagihan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya. "PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen," ucap Inten.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PLN merealisasikan kompensasi kepada pelanggan atas pemadaman listrik yang melanda area Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat. "Kita mendorong PLN segera menunjukkan tanggung jawab, tidak cukup minta maaf," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, kemarin.

Rida memperkirakan besaran kompensasi yang harus diberikan PLN mencapai Rp 1 triliun. Jumlah tersebut untuk sekitar 21 juta pelanggan yang terdampak.

Ia menambahkan, Kementerian ESDM langsung menggodok revisi Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 setelah adanya pemadaman listrik massal. Menurut Rida, revisi permen merupakan bentuk upaya pemerintah memberikan keadilan bagi pelanggan terdampak pemadaman listrik.

photo
Foto udara suasana kompleks PT PLN (Persero) Pusat Pengatur Beban (P2B) Area Pengatur Beban (APB) Jateng-DIY di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/8/2019).

Menengok aturan lama tentang kompensasi, lanjut Rida, pelanggan yang mengalami pemadaman harus melakukan pengaduan ke call center PLN untuk bisa mendapatkan kompensasi. Rida menilai aturan itu merepotkan pelanggan.

Menurut dia, revisi permen akan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pelanggan dan diharapkan memacu kinerja PLN dalam melakukan pelayanan. "Kita sadar, listrik kebutuhan mendasar, dari HP sampai MRT. Semua terganggu, intinya masyarakat dirugikan, tentu kita tidak mau itu terjadi lagi," kata Rida menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement