REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel satuan Sabhara dan Narkoba Polrestabes Medan menggerebek permukiman di tiga lokasi yang diduga sebagai kampung narkoba, Senin (5/8). Penggerebekan awal dilakukan di Jalan Rambungan II, Gang Teratai Pasar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Hasil penggerebekan ditemukan enam paket sabu. Selanjutnya. tim bergerak ke Jalan Bringin, Gang Pancasila, Pasar VII Tembung, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, tepatnya di kawasan pinggir rel kereta api.
Dari lokasi tersebut, tim menangkap 10 orang beserta barang bukti berupa sabu, plastik klip kosong, bong, dan timbangan elektrik. Selanjutnya, tim bergerak ke Mako Polrestabes Medan.
Saat melewati Jalan Jermal 15, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, tim melihat segerombolan muda-mudi sedang bermain judi di sebuah warung. Melihat mobil kepolisian melintas, mereka langsung berhamburan.
Tim langsung mengejar mereka. Dari hasil pengejaran tersebut, sebanyak 27 orang ditangkap.
"Saat penggerebekan, sempat ada perlawanan dari mereka. Mereka melempari petugas dengan batu, dan tadi juga ada petugas kita yang diserang dengan cangkul," kata Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Cahya Priambodo.
Sonny menjelaskan, dari hasil penggerebekan tersebut, total yang ditangkap sebanyak 37 orang, tujuh di antaranya perempuan.
"Kegiatan ini atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, yang meminta kami untuk membersihkan wilayah-wilayah tersebut," ujarnya.