Sabtu 03 Aug 2019 05:10 WIB

Politikus PDIP: Parpol Punya Kewajiban tak Calonkan Koruptor

Aria Bima menilai larangan eks koruptor maju di pilkada tak bisa dituangkan di UU.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Aria Bima.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Aria Bima.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP Aria Bima, mengatakan parpol memiliki kewajiban moral untuk tidak mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi dalam pilkada.   Kewajiban ini menurut dia merupakan standar moral yang harus disadari oleh parpol. 

"Itu adalah standar moralitas. Tidak ada ketentuannya. Maksudnya begini, kita juga tidak mengatakan eks narapidana korupsi tidak punya hak untuk mencalonkan sebagai kepala daerah. Tapi kewajiban moral partai adalah tidak mencalonkan yang seperti itu," ujar Aria kepada wartawan usai mengisi diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

Baca Juga

Namun, lanjut Aria,  jika larangan itu dituangkan secara normatif dalam undang-undang (UU), justru tidak sesuai dengan konstitusi. Pasalnya, UU mengatur setiap warga memiliki hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan. 

Jika hak tersebut, akan dicabut, tentu harus didahului proses peradilan hingga ada putusan akhirnya. Sehingga, kata dia, pencabutan hak itu tidak bersifat politis. 

"Maksudnya, DPR itu tidak bisa mencabut, UU enggak bisa nyabut, termasuk parpol,'' tuturnya. 

Oleh karena itu, Aria menuturkan jika jalan tengahnya harus berupa inisiatif dari parpol untuk tidak mencalonkan para koruptor di pilkada. Inisiatif ini pun baik untuk dilaksanakan agar menjadi tradisi yang baik dalam demokrasi. 

"Ya ndak usah diimbau KPK pun, PDIP bisa menempatkan tidak ada kader di eksekutif maupun di legislatif yang korupsi dan dicalonkan kan. Jadi jangan sampai kemudian karena inbauan KPK saja, enggak begitu," tambah Aria. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement