Kamis 12 Dec 2019 17:57 WIB

Eks Koruptor Dibatasi Ikut Pilkada, Ini Respons Jimly

Jimly menilai jeda lima tahun sudah cukup bagi Napi yang ingin maju di Pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie saat diwawancarai wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (12/12).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie saat diwawancarai wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie menanggapi putusan MK terkait syarat mantan terpidana maju pemilihan kepala daerah (pilkada). Salah satu syarat yakni eks napi harus tunggu selama lima tahun sejak menyelesaikan hukuman penjara.

Menurut Jimly, mantan terpidana yang sudah melewati masa tunggu itu bisa mendaftarkan diri jadi bakal calon pilkada.

Baca Juga

"Cuma sekarang kan sudah ada yang sudah lewat dari lima tahun kan enggak bisa dihalangi," ujar Jimly kepada wartawan di Hotel Sulten, Jakarta, Kamis (12/12).

Di sisi lain, ia mengaku, MK harus tetap mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM) untuk dipilih dan memilih dalam suatu jabatan politik. Sepanjang tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa hakim mencabut hak politik dari orang yang bersangkutan.

Sebab, kata dia, orang yang keluar dari penjara diasumsikan sudah menjadi orang baik. Sehingga, mantan terpidana masih bisa maju untuk menempati jabatan politik.

Namun, lanjut Jimly, MK pun harus mempromosikan sikap antikorupsi yang tegas karena komitmen semua warga bangsa. Sehingga, berdasarkan pertimbangan hukum, MK memutuskan mantan terpidana dapat mencalonkan diri dalam pilkada jika telah melewati masa jeda lima tahun.

Jimly menilai, jeda waktu lima tahun merupakan waktu yang cukup untuk para mantan narapidana. Selain itu, putusan tersebut juga dianggap efektif bagi para mantan narapidana yang akan maju sebagai calon kepala daerah.

"Cukup (lima tahun). Kalau dia masuk penjara 10 tahun atau 15 tahun berarti (ditambah masa jeda lima tahun jadi) 20 tahun. Kalau usianya sudah 50 tahun berarti 70 tahun dong, sudah tua. Atau kalau umurnya 30, berarti berapa? Sudah 50, berarti cukup," kata Jimly.

Ia melanjutkan, masa jeda itu juga ditambah dengan syarat mantan terpidana harus terbuka mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Termasuk bagi mantan terpidana korupsi, sehingga rakyat tidak dibohongi kalau yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement