Sabtu 03 Aug 2019 02:22 WIB

KPK: Hanya 65 dari 104 Capim KPK yang Laporkan Kekayaan

Dari 65 orang penyelenggara yang tepat waktu melaporkan LHKPN hanya 31 orang.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nashih Nashrullah
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menungkapkan dari 104 calon pimpinan KPK untuk periode 2019-2023 yang telah mengikuti tes psikologi hanya 65 orang yang merupakan penyelenggara negara yang telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

"Dari 65 orang wajib lapor LHKPN, statistiknya yang baru lapor sekali 11 orang, dua kali sembilan orang, lapor tiga kali 15 orang, lapor empat kali 16 orang, lapor lima kali tujuh orang, lapor enam kali lima orang, lapor tujuh kali satu orang dan lapor sembilan kali satu orang," kata Direktur Pemeriksaan dan Pendaftaran LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Isnaini, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/8).   

Baca Juga

Bahkan, sambung Isnaini, dari 65 orang penyelenggara yang tepat waktu melaporkan LHKPN hanya 31 orang. Sementara yang terlambat melaporkan LHKPN sembilan orang dan butuh perbaikan enam orang. Kemdian  adapula yang belum lapor pada periode 2018, namun lapor di periode di bawah tahun 2018 sebanyak 19 calon pimpinan.   

Namun, Isnaini belum mau merinci siapa saja 65 orang tersebut karena hingga ini Panitia Seleksi Capim KPK masih dalam proses penyaringan. "Jadi, ada kemungkinan akan terus berkurang, kemudian akan ada lagi tes assesment. Jadi untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan nama nama secara detail," ujar Isnaini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansel Capim KPK, Indriyanto Seno Adji, menyebut bahwa pada tahap akhir wawancara sebagai calon pimpinan KPK periode sebelumnya ada beberapa yang belum menyampaikan LHKPN. Bahkan salah satunya merupakan Pimpinan KPK  saat ini yakni Saut Situmorng. 

 "Periode-periode pansel sebelumnya, masalah kapan pengumuman LHKPN tidak menjadi isu. Misal saja periode Pansel 2014 lalu, bahkan pada tahap akhir wawancara saja capim Saut Situmorang belum mendaftar LHKPN," kata Indriyanto.

Menanggapi hal tersebut, Saut menegaskan tudingan itu muncul lantaran pada saat dirinya melakukan tahap wawancara akhir Capim KPK sempat ditanyai ihwal kepemilikan mobil Rubicon dengan plat nomor B 54 UTS.  "Mungkin itu muncul ketika wawancara terakhir bahwa saya punya mobil keren nomornya B 54 UTS, jadi kan Saut S... kalau berdasarkan dari itu sehingga mungkin ada framing di kepala sehingga saya tidak melaporkan hartanya," kata Saut.

Bahkan, kata Saut, saat wawancara akhir dia juga ditanyai ihwal perusahaan miliknya. Ketua Pansel saat ini  Yenti Garnasih yang saat itu merupakan anggota Pansel juga sempat menuduh Saut melakukan pencucian uang lewat perusahaan itu.

Namun, dalam wawancara akhir tersebut Saut membantah dengan tegas dan menjelaskan bahwa perusahaan itu dibuat untuk kepentingan masuk dalam sebuah perkumpulan intelijen di Amerika Serikat bernama Strategic and Competitive Intelegence Professionals.

"Bu Yenti curiga, 'Pak Saut cuci uang ya lewat perusahaan itu' gimana ya cara menjawabnya, dan akhirnya saya jawab 'ibu kalau saya gunakan cuci uang saya detik ini juga mati di tempat ini' enggak pernah tanya lagi dia," tutur Saut.

Menanggapi ihwal tudingan LHKPN  milik Saut, Isnaini juga memastikan Saut sudah melaporkan LHKPN sejak 2007 saat masih berada di Badan Intelijen Negara (BIN). Saut menyampaikan LHKPN  pada 2007 dan 2011 dalam kapasitasnya sebagai  Direktur di BIN. Kemudian pada 2013 Saut kembali melapor sebagai staf ahli BIN, pun di 2014 dia kembali melapor sebagai Sekretariat Utama BIN. "Dan 2016,2018, 2019 sebagai pimpinan KPK," terang Isnaini.

Untuk diketahui, sebanyak 104 kandidat Capim KPK jilid V telah melakukan tes psikologi yang dilakukan pada Ahad (28/7) lalu. Pansel akan mengumumkan mereka yang lulus seleksi tahap tiga tersebut pada Senin (5/8) mendatang.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement