Jumat 02 Aug 2019 07:15 WIB

KPK Tahan Direktur Keuangan Angkasa Pura II

Andra diduga menerima uang suap 96.700 dolar Singapura.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) mendampingi petugas menunjukkan barang bukti seusai memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) mendampingi petugas menunjukkan barang bukti seusai memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.

Dua tersangka tersebut, yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW). "Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap AYA di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK dan TSW ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/8).

Baca Juga

KPK resmi mengumumkan dua tersangka tersebut pada Kamis (1/8) malam. Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima,Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement