Kamis 01 Aug 2019 04:06 WIB

PKPU Harus Menjaga Keberlangsungan Usaha

PKPU upaya terakhir paling efektif bagi debitor selesaikan utang-piutangnya.

Diskusi 'Solusi Penyelesaian Utang Melalui Mekanisme Kepailitan & PKPU' yang digelar PT Sukses Indah Prima (SIP) di Jakarta.
Diskusi 'Solusi Penyelesaian Utang Melalui Mekanisme Kepailitan & PKPU' yang digelar PT Sukses Indah Prima (SIP) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dinilai masih menjadi mimpi buruk bagi pelaku usaha di Indonesia. Cukup dengan dua kreditor dan satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, tanpa adanya syarat minimal jumlah utang, suatu pihak sudah dapat dipailitkan.

Padahal, CEO Margahayuland Development Anti Gantira Nathin menyatakan mekanisme kepailitan dan PKPU memberikan pengaruh yang cukup signifikan dalam iklim usaha di Tanah Air. Sementara, pengusaha membutuhkan kepastian dan ketertiban hukum untuk menjalankan usahanya di tengah kondisi perekonomian saat ini.

"Pengusaha juga memerlukan perlindungan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional," ujar Anti. Ia mengatakan itu saat menjadi pembicara di diskusi 'Solusi Penyelesaian Utang Melalui Mekanisme Kepailitan & PKPU' yang digelar PT Sukses Indah Prima (SIP) di Jakarta.

Anti mengatakan mekanisme PKPU lebih tepat jika hanya dimanfaatkan oleh debitor guna menyelesaikan kesulitan finansialnya. Melalui mekanisme PKPU, debitor diberi kesempatan untuk memperbaiki keadaan ekonomi dan menghasilkan laba.

“PKPU dapat menjaga agar jangan sampai debitor yang sedang dalam keadaan tidak likuid dan sulit mendapat kredit malah dibuat menjadi pailit, sedangkan jika diberi waktu dan kesempatan besar harapan debitor bisa membayar lunas utangnya,” ujar Anti.

Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Sugeng Riyono menegaskan PKPU merupakan upaya terakhir yang paling efektif bagi debitor untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutangnya. Bagi debitor yang memiliki banyak kreditor, penyelesaian melalui kesepakatan restrukturisasi utang tentu akan sulit dilakukan.

“Kalau debitor tidak bisa menyelesaikan secara sendiri-sendiri utangnya melalui perdamaian biasa, karena kreditor lain tidak terikat, yang terikat adalah siapa yang menandatangani perjanian damai itu," ujar Sugeng.

Namun melalui PKPU, Sugeng melanjutkan, ada peran Pengurus dan Hakim Pengawas. Melalui jalur ini, semua kreditor akan diundang untuk menyepakati proposal perdamaian. "Ini yang saya maksud efektif dalam PKPU," katanya menegaskan.

Kelebihan mekanisme PKPU lainnya, Sugeng mengatakan, debitor selaku pelaku usaha secara langsung didampingi oleh Pengurus dan Hakim Pengawas dalam melakukan rapat dengan para kreditornya. Sehingga ada kepastian hukum untuk debitor dan dari sisi ekonomis, bisnis debitor tetap bisa berjalan dan didampingi oleh Pengurus.

Direktur SIP Corp Tri Hartanto menilai ketentuan instrumen kepailitan dan PKPU sejatinya harus dilihat sebagai solusi penyelesaian utang-piutang. Dengan begitu, penyelesaian utang piutang tidak lagi menjadi mimpi buruk bagi pelaku usaha.

Bagi kreditor, ujar Tri, harapannya mekanisme kepailitan maupun PKPU menjadi instrumen hukum untuk memastikan piutangnya bisa dilunasi oleh debitornya. "Sementara bagi debitor beritikad baik, sebagai upaya untuk restrukturisasi utang-utangnya kepada kreditor," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement