Rabu 31 Jul 2019 21:20 WIB

KPU: Dasar Hukum E-Rekap tidak Cukup Hanya PKPU

Tanpa dasar hukum yang kuat, penerapan e-rekap mudah dipatahkan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPU
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Gedung KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan dasar hukum untuk pelaksanaan rekapitulasi elektronik (e-rekap) tidak cukup jika hanya menggunakan peraturan KPU (PKPU). Tanpa dasar hukum yang kuat, penerapan e-rekap mudah dipatahkan dengan uji materi (PKPU) di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Ilham, saat ini KPU sedang mengkaji aspek legal dan aspek teknis untuk rencana penerapan e-rekap. Setelah kajian selesai, pihaknya akan mengemukakan gagasan berikut rencana teknisnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan pemerintah. 

"Persoalannya kemudian apakah itu disetujui?. Kemudian, aspek legalnya seperti apa?. Kalau e-voting, kalau tidak salah sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pelaksanaanya.  Namun, untuk e-rekap, di mana nih sandaran hukumnya ?, " ujar Ilham saat dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Ilham menuturkan dasar hukum e-rekap harus kuat dan tegas. Sehingga, tidak cukup jika hanya berdasar PKPU. 

"Kalau cuma PKPU saja, gampang sekali nanti orang melakukan uji materi ke MA, " tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan ada sejumlah kendala regulasi terkait penerapan e-rekap. Menurut Pramono, pasal 84 ayat (2) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 telah menutup pintu bagi sistem rekapitulasi elektronik ini untuk bisa diterapkan.

Pasal tersebut menyatakan pemungutan suara dilakukan dengan memberikan tanda pada kertas (surat) suara. Meski demikian, Pramono juga menilai peluang untuk menggunakan sistem tersebut sedikit terbuka jika merujuk pasal 98 ayat (3) di UU yang sama. 

Pada pasal itu, disebutkan penghitungan suara yang dilakukan secara elektronik dilakukan secara manual dan/atau elektronik. Kemudian, pasal 111 ayat (1) UU pilkada mengatakan perhitungan suara dari pemilihan secara manual dan/atau melakukan sistem perhitungan suara secara elektronik diatur dengan PKPU.

Maka, berdasarkan rujukan itu, ada regulasi yang membuka peluang bagi KPU untuk menerapkan sistem e-rekap.  "Kalau dilakukan secara manual maupun elektronik maka harus dituangkan di dalam peraturan KPU, itu kan mandat yang seharusnya cukup tegas pada KPU untuk menyusun detail-detail teknikalitas pelaksanaan e-rekap itu," katanya.

Dia melanjutkan, rekapitulasi elektronik menjadi kebutuhan karena kehidupan masyarakat saat ini telah dekat dengan sistem elektronik. "Kami percaya ini visible, tinggal kita lihat apakah ini bisa diterapkan di seluruh daerah atau hanya di beberapa daerah tertentu untuk tahap 2020 ini," kata dia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement