Rabu 31 Jul 2019 16:44 WIB

DPR: Pemerintah Harus Cari Sumber Pembiayaan Rutin BPJS

Kenaikan iuran peserta belum tentu bisa menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyarankan, pemerintah harus mencari sumber pembiayaan rutin anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan begitu, defisit anggaran BPJS Kesehatan tidak membebani APBN yang memang alokasinya sudah didistribusikan ke berbagai sektor secara ketat.

"Kalau skema pembiayaan melalui APBN-nya belum ditemukan, dikhawatirkan kenaikan iuran tersebut tetap saja belum menyelesaikan masalah," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Rabu (31/7).

Baca Juga

 

Menurut Saleh, Komisi IX PDR pada prinsipnya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah terkait kebijakan untuk menekan defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Termasuk, menaikkan iuran peserta.

Sudah banyak jajian terhadap penghitungan terhadap besarnya kenaikan iuran ideal.  Termasuk, kajian oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang memang memiliki kewenangan terkait hal itu.

“Hasil kajian dan rekomendasi sudah banyak disampaikan kepada pemerintah. Termasuk rekomendasi hasil Panja BPJS Kesehatan yang dibentuk Komisi IX DPR RI," ujar Saleh.

Harus diakui, lanjut Saleh, hampir semua hasil kajian dan rekomendasi meminta untuk melakukan penghitungan lagi terhadap iuran peserta yang ada saat ini. Apalagi banyak kajian dan rekomendasi, iuran BPJS kesehatan ini sangat rendah jika dibandingkan dengan manfaat yang diterima peserta.

"Secara faktual, semua penyakit kan di-cover. Akibatnya, anggaran yang ada tidak mencukupi untuk membiayainya," tutur Saleh.

Namun demikian, sambung Saleh, pemerintah diminta untuk melakukan penghitungan secara baik terkait rencana kenaikan iuran tersebut. Sebab, Peserta Bantuan Iuran (PBI) dari 221 juta lebih peserta BPJS kesehatan, sebanyak 96,8 juta orang yang terdaftar sebagai peserta PBI yang dianggarkan dari APBN.

"Pemerintah harus ada penghitungan secara matang. Jadi jika iuran dinaikkan, itu artinya pemerintah juga harus menaikkan proporsi anggaran PBI di APBN," terang politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan sepakat menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Upaya ini sekaligus untuk menekan defisit anggaran BPJS Kesehatan. Wakil presiden Jusuf Kalla menegaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah dibahas dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo.

"Prinsipnya, kami setuju. Namun, perlu pembahasan lebih lanjut. Pertama, kami setuju untuk menaikkan iuran," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (29/7).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement