Rabu 31 Jul 2019 16:33 WIB

BPJS Watch: Iuran BPJS Kesehatan Harusnya Naik Sejak 2018

BPJS Watch mendukung keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Andri Saubani
BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mendukung langkah pemerintah dalam menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Meskipun belum ditentukan besaran kenaikan iuran, menurutnya, kenaikan harus segera disahkan.

"2018 kan harusnya naik tapi tidak naik. Nah 2019 sekarang ada upaya untuk naik, ya tentu sangat mendukung," ujar Timboel saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (31/7).

Baca Juga

Dia menjelaskan pendapatan utama dari BPJS kesehatan berasal dari iuran. Karena itu, dengan naiknya besaran iuran defisit yang dialami BPJS kesehatan.

Jika kelas I sudah ideal di angka Rp 80 ribu, Timboel mengatakan, kelas II dan III masih harus kembali dikaji. Diketahui, besaran iuran kelas II dan III saat ini di angka Rp 51 ribu dan Rp 25,5  ribu.

Meskipun kelas II yang idelanya di angka Rp 63 ribu dan kelas I Rp  51 ribu, Timboel memberikan rincian. "Nah kalo saya usul ini (Kelas III) naik ke angka Rp 27 ribu, jadi naiknya Rp 1.500 dari Rp 25,5 ribu. Nah kelas dua dari Rp 51 ribu ke Rp 55 ribu. Untuk kelas satu memang tidak lagi naik karena sesuai dengan harga aktuaria itu," ujarnya.

Selain itu, dia menilai, BPJS Kesehatan juga seharusnya memaksimalkan potensi kepesertaan dari pekerja penerima upah (PPU) swasta dan BUMN untuk meningkatkan iuran BPJS kesehatan. Artinya, dia mengatakan, besar pendapatan iuran juga harus dipertimbangkan dari berbagai sektor. Sehingga seluruh sekmen dapat mendukung kenaikan defisit BPJS kesehatan.

Pemerintah akhirnya setuju untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan keputusan itu diambil pemerintah saat rapat terbatas terkait defisit BPJS Kesehatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/7).

"Kemarin ada beberapa hal yang dibahas dan prinsipnya kita setuju. Namun perlu pembahasan lebih lanjut, pertama, kita setuju untuk menaikkan iuran," ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7).

Namun, JK mengatakan, pemerintah belum menentukan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan untuk ruang perawatan kelas III sebesar Rp 25 ribu per orang, Kelas II sebesar Rp 51 ribu, dan kelas I sebesar Rp 80 ribu.

"Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya," ujar JK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement