REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menghargai langkah Pemprov Jawa Barat menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Jawa Barat setelah ditetapkannya Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap izin proyek Meikarta. "Kami hargai Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan cepat. Jadi, setelah konferensi pers dilakukan kemarin tindakan cepat langsung dilakukan hari ini agar tidak ada persinggungan kepentingan atau hal-hal lain yang akan merugikan di dua sisi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7).
Diketahui, Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial Setda Jabar Daud Achmad mulai Selasa ini ditunjuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai Plh Sekda Jabar. Adapun Iwa menjalankan cuti besar selama tiga bulan untuk berkonsentrasi terhadap kasus yang dialaminya saat ini.
"Kalau tersangka kasus korupsi apalagi yang ditangani oleh KPK itu masih menduduki jabatannya maka ada risiko pelaksanaan tugas pelayanan publik itu akan terhambat. Di sisi lain juga tidak akan maksimal dalam penanganan menghadapi proses hukum tersebut," ungkap Febri.
Selain itu, kata dia, lembaganya pun akan memanggil Iwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Meikarta itu."KPK akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka IWK dan tersangka BTO, tergantung nanti jadwal pemeriksaannya kapan yang dilakukan oleh penyidik," ujar Febri.
Sementara untuk pemeriksaan saksi dalam pengembangan kasus tersebut, kata dia, sampai saat ini KPK juga sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi. "Sebanyak 13 saksi dari unsur Pemprov Jawa Barat kemudian Pemkab Bekasi dan DPRD Bekasi dan juga dari pihak pegawai Lippo juga sudah kami panggil sebagai saksi dalam perkara ini. Nanti informasi lebih lanjut akan disampaikan," kata dia.