REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Mantan ketua Bawaslu RI Bambang Eko Cahyo menilai penghitungan suara secara manual berpotensi untuk menimbulkan kesalahan. Khususnya, proses rekapitulasi Pemilu Serentak 2019 panjang dan bertahap.
"Proses Penghitungan suara dalam Pemilu serentak 2019 merupakan proses panjang, bertahap, dan melibatkan banyak orang. Sehingga penghitungan suara secara manual berpotensi menimbulkan kesalahan," ujar Bambang di Ruang Sidang Panel I Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/7).
Bambang mengatakan hal ini sebagai ahli yang dihadirkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan selaku pihak terkait dalam perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif daerah pemilihan DKI Jakarta 3. Menurut Bambang, salah satu kesalahan yang terjadi adalah adanya ketidaksesuaian antara rekapitulasi yang dilakukan oleh termohon (KPU) baik sengaja maupun kelalaian khususnya di tingkat TPS untuk data C1 TPS, dengan proses rekapitulasi DAA1 di kelurahan.
"Kesalahan ini bisa jadi karena faktor manusia, faktor lingkungan, termasuk politik yang dapat mempengaruhi proses penghitungan yang panjang tersebut," kata Bambang.
Potensi kesalahan manusiawi sebagai salah pencatatan atau salah menginterpretasi suara sah dan tidak sah, atau salah menjumlahkan merupakan kesalahan yang dinilai Bambang paling sering terjadi. "Belum lagi dokumen yang cukup rumit seringkali membuat frustrasi KPPS dalam mengisi formulir yang menjadi tanggung jawab mereka," kata Bambang.
Tidak jarang, Bambang mengatakan, situasi dan tekanan politik berperan dalam terjadinya kesalahan maupun tidak akuratnya pencatatan, meskipun sudah diawasi oleh pengawas TPS, serta saksi dari peserta pemilu dan sejumlah pemantau. "Intinya adalah bahwa dalam proses itu cukup panjang adalah melalui berbagai macam perpindahan dokumen yang menurut hemat saya adalah persoalan yang tidak sederhana dalam soal kecermatan dalam menyalin formulir tersebut," ujar Bambang.
Banyaknya rekomendasi Bawaslu yang harus diselesaikan KPU juga dikatakan Bambang menjadi indikasi adanya persoalan yang harus dicermati ulang berkaitan dengan proses rekapitulasi, maupun akurasi data yang dihasilkan. "Koreksi terhadap akurasi data yang dihasilkan dari proses rekapitulasi ini merupakan bagian penting dari keadilan pemilu," ujarnya.