Senin 29 Jul 2019 19:37 WIB

Anies Siap Banding Putusan PTUN Terkait Reklamasi Pulau H

PTUN memutuskan Kepgub DKI yang membatalkan reklamasi Pulau H tidak sah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan usai meresmikan GOR Rorotan, Jakarta Utara, Senin (29/7).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan usai meresmikan GOR Rorotan, Jakarta Utara, Senin (29/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin pelaksanaan reklamasi di Pulau H. PTUN menyatakan batal atau tidak sah terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan beberapa kepgub tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi.

Salah satu kepgub yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Kepgub Nomor 1409/2018 ialah Kepgub Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah. Kepgub 1409/2018 ini diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tertanggal 6 September 2018.

Baca Juga

Anies pun menghormati atas gugatan tersebut karena hak setiap warg negara menempuh jalur hukum, termasuk pelaksanaan proyek reklamasi. Menurut dia, Pemprov DKI akan konsisten mengupayakan cara legal untuk menghentikan reklamasi.

"Kami menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," ujar Anies di Rorotan, Jakarta Utara, Senin (29/7) sore.

Ia mengaku, belum menerima petikan putusan PTUN terhadap batalnya Kepgub 1409/2018 atas Kepgub 2637/2015. Namun, Anies akan terus melawan untuk menghentikan reklamasi dengan jalur hukum juga dan legal dengan mengajukan banding.

"Ya (mengajukan banding), tapi kan kita belum menerima ya petikan resminya. Jadi, setelah lihat bisa respons," kata Anies.

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id, amar putusan hakim menyatakan eksepsi Anies tersebut ditolak. Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian pengadilan menyatakan Kepgub DKI nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September batal.

Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019. Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya. Terakhir, DKI diwajibkan untuk memperpanjang proses izin SK Gubernur Nomor 2637 Tahun 2015.

"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur DKI nomor 2637 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah."

Selain itu, dilansir dari situs PTUN itu juga ditemukan pendaftaran perkara dengan penggugat PT Agung Dinamika Persada dengan nomor 153/G/2019/PTUN.JKT tertanggal 26 Juli 2019. Menggugat Kepgub Nomor 1409/2018 sepanjang yang berhubungan dengan Kepgub Nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement