Senin 29 Jul 2019 18:52 WIB

MPR Soroti GBHN dan Penguatan Lembaga di Amendemen UUD 1945

Pengembalian fungsi GBHN menjadi isu penting.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Gedung MPR
Foto: Republika/Sadly Rahman
Gedung MPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MPR RI tengah mewacanakan amandemen terbatas pada UUD 1945. Topik yang didorong dalam amendemen UUD 1945 adalah pengembalian fungsi Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Menurut pandangan saya, amendemen terbatas ini adalah terbatas pada posisi perlu atau tidak GBHN, yang kedua ada perlu atau tidak MPR menjadi lembaga tertinggi negara," kata Anggota MPR RI Ali Taher Parasong dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (29/7).

Baca Juga

Pengembalian fungsi GBHN, kata Ali, menjadi isu penting karena saat ini, karena GBHN dianggap tidak ada. Hampir seluruh proses strategi pembangunan  yang menyangkut berbagai sektor  tidak memiliki kemampuan untuk bisa menjalankan fungsi-fungsi dengan baik.

Ali melanjutkan, tanpa GBHN, pembangunan menjadi tidak terstruktur sistematis dan masif. Ia mencontohkan, pembangunan infrastruktur kurang menyentuh angka kemiskinan. Padahal, angka kemiskinan sekarang 9,82 persen. Namun, pembangunan infrastruktur belum banyak dinikmati.

"Karena memang tidak ada GBHN itu memungkinkan pemerintah yang terpilih atau presiden terpilih itu menjalankan apa saja berdasarkan janji-janji yang telah ada kemudian melahirkan kebijakan-kebijakan oleh para menterinya," ungkap Ali Taher.

Adanya GBHN, lanjut Ali, memberikan warna lebih lebih terukur dalam mengatur strategi pembangunan. Sehingga, sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan juga infrastruktur diatur sedemikian rupa dengan anggaran proporsional. GBHN, kata ia, bisa memberi warna terhadap proses pembangunan berkelanjutan.

"Oleh karena itu menurut saya, amendemen apa pun yang paling penting adalah mengembalikan fungsi GBHN itu kedalam konstitusi itu yang menurut saya jauh lebih penting," ujar Politikus PAN ini.

Topik kedua dalam amendemen terbatas, kata Ali Taher adalah perlunya penguatan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Menurut dia, MPR sebagaimana konsep suprastruktur politik kewenangannya masih equal dengan lembaga-lembaga negara yang lain termasuk Presiden, DPR ,DPD, BPK,MK,MA dan Komisi Yudisial.

"MPR itu tidak ada bedanya, coba anda bayangkan, teman-teman bayangkan, baru kali ini terjadi yang namanya sidang paripurna MPR setiap tanggal 16 Agustus itu, MPR mengadakan sidang sendiri, DPD sendiri, DPR sendiri," ujar Ali Taher.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement