REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta penjual hewan kurban Kota Bandung untuk menaati aturan dalam berdagang. Para penjual hewan kurban diminta tidak melanggar aturan K-3 (kebersihan, ketertiban, dan keindahan).
“Saya mengimbau kepada pedagang sapi yang setahun sekali ini mereka kesempatan mengais rezeki, agar mereka taat aturan K-3,” kata Oded usai melepas tim satuan tugas pemeriksa hewan kurban di Balai Kota Bandung, Senin (29/7).
Menurut dia, keberadaan penjual hewan kurban memang dibutuhkan oleh masyarakat. Mereka biasanya menjual di titik-titik keramaian. Namun, ia pun meminta para penjual agar berdagang tidak menganggu kepentingan publik lainnya.
Salah satunya, kata dia, para penjual diharapkan tidak berdagang di trotoar jalan atau jalur pedestrian karena dianggap menganggu hak pejalan kaki. Apalagi, jika ada kotoran hewan yang berserakan.
“Saya berharap mereka tidak jual di trotoar. Mereka saya imbau mencari lahan-lahan yang sifatnya ke dalam tidak menganggu,” ujarnya.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung Gin Gin Ginanjar menambahkan, Kota Bandung tidak banyak memproduksi hewan ternak. Hewan kurban kebanyakan didatangkan dari luar Kota Bandung, seperti Garut dan Brebes.
“Kita sebagian besar dari Jawa Barat dan Jawa Tengah. Pemeriksaan surat jalan itu juga target pemeriksaan satgas. Setiap hewan yang masuk Kota Bandung syaratnya ada surat jalan dan surat kesehatan dari daerah asal,” kata Gin Gin.