Senin 29 Jul 2019 09:17 WIB

Paskibra Nasional Putri Pakai Celana, Ini Kata Kemenpora

Penggunaan celana panjang bagi putri juga sudah berjalan di TNI/Polri.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Friska Yolanda
Presiden Joko Widodo (kanan) memimpin upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasiona (ilustrasi)
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (kanan) memimpin upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasiona (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, anggota Paskibraka Nasional 2019 putri akan menggunakan celana panjang. Hal tersebut sesuai dengan keputusan rapat koordinasi pelaksanaan diklat paskibraka 12 Juli yang lalu.

"Rapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Bukan keputusan sepihak. Ini juga didasarkan pada Perpres yang baru," ujar Ni'am melalui siaran pers yang diterima Senin (29/7).

Ni'am menjelaskan, sebelum Diklat Paskibraka 2019 dilaksanakan, sejumlah pihak yang terdiri dari panitia, pembina, dan pelatih dari Garnisun, dari Setpres, Kementerian Kominfo, PPI, dan Kemenpora membahas pelaksanaan pelatihan, pendidikan, sampai waktu bertugas. Salah satunya tentang seragam anggota Paskibraka Nasional 2019 putri.

Ni'am mengatakan, pembahasan tersebut dia pimpin langsung. "Soalnya, dulu pernah ada yang kebesaran, dan ada yang ngepres. Makanya perlu diperhatikan secara serius. Mulai dari aspek persiapan baris-berbaris sampai uniform. Harus sempurna," kata Ni'am.

Ni'am menginginkan program tersebut terlaksana dengan sempurna. Oleh karena itu, persiapan harus dilakukan secara detail dan teliti. Menurut Ni'am, penggunaan celana panjang bagi putri pun juga sudah berjalan di TNI/Polri.

Ni'am menegaskan, penggunaan celana panjang tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi. Selain itu, aturan yang memungkinkan penggunaan celana panjang bagi perempuan juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas, yang memungkinkan memakai celana panjang bagi putri untuk pakaian dinas upacara. Termasuk peraturan Menteri Pertahanan.

Berdasarkan Perpres Nomor 71 Tahun 2018 dan berkaca pada aturan pakaian seragam yang ada di TNI dan Polri tersebut, menurut Ni'am, maka memungkinkan untuk diadaptasi adalah penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019, terutama yang berjilbab. Penjelasan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi dan rumor yang dikaitkan dengan sentimen kelompok. Menurut Ni'am, kebijakan ini semata untuk tertib pelaksanaan dan penyesuaian terhadap aturan yang didahului oleh kajian dan serap aspirasi.

Kendati demikian, Ni'am memaklumi cibiran beberapa warganet tentang penggunaan celana panjang bagi anggota paskibraka putri. Karena mungkin mereka tidak memahami landasan peraturan yang digunakan.

"Apalagi memperoleh infonya kurang utuh, plus ada yang masih sensi. Dengan penjelasan ini idealnya bisa memahami. Ayo kita dukung persiapan diklat paskibraka agar dapat menjalankan tugas secara sempurna. Jangan ganggu dengan isu-isu yang kontraproduktif," tegasnya.

Saat ini, 68 orang anggota Paskibraka Nasional 2019 sedang menjalani pendidikan dan pelatihan intensif di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional (PPPON) Cibubur. Diklat ini dilaksanakan oleh Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement