REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Andi Nasrun, pengacara dari Nurdin Basirun, Gubernur nonaktif Kepulauan Riau menyatakan, uang gaji dan tunjangan kliennya ikut disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di rumah dinas, di Gedung Daerah Tanjungpinang. Nurdin Basirun berstatus tersangka kasus gratifikasi terkait izin reklamasi di Batam.
"Ada juga uang gaji dan tunjangan Pak Nurdin yang disita. Nanti bisa diurus setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap," kata Andi yang dihubungi di Tanjungpinang, Sabtu (27/7).
Andi belum mengetahui apakah uang gaji dan tunjangan yang disimpan kliennya itu berada di dalam amplop atau di dalam tas. Ia juga tidak menjelaskan berapa nilai uang gaji dan tunjangan yang disita petugas KPK tersebut.
Namun, pihaknya sudah menyampaikan kepada KPK bahwa ada uang gaji dan tunjangan Nurdin yang ikut disita dari Gedung Daerah. "Uang itu akan dikembalikan KPK kepada Pak Nurdin," ujarnya pula.
Beberapa waktu lalu, sejumlah petugas KPK menggeledah rumah dinas Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun. Dalam penggeledahan ditemukan Rp 32.610.000 dalam sebuah tas, dan 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, dan 500 riyal Arab Saudi.
"Ada 13 tas dan kardus yang ditemukan di lokasi penggeledahan," katanya pula.