Sabtu 27 Jul 2019 17:04 WIB

Ganjar Nilai Bupati Kudus Nekat

Menurut Ganjar kepala daerah selama ini diawasi oleh delapan institusi.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

REPUBLIKA.CO.ID, WONOSOBO -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menilai Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/7) merupakan orang yang nekat. Karena, menurut Ganjar,  kepala daerah selama ini diawasi oleh delapan institusi.

"Kalau hari ini ada yang korupsi itu keberaniannya sudah melebihi yang lain karena sudah diawasi delapan institusi dan masyarakat terbuka, tetapi ini masih jalan maka nyalinya dahsyat, luar biasa," katanya di Wonosobo, Sabtu (27/7).

Ganjar menyampaikan hal tersebut usai mengikuti tradisi cukur rambut gembel di Alun-Alun Wonosobo. "Saya ingin mengatakan ini orang nekat dan cenderung dableg," katanya.

Ganjar menuturkan setiap dirinya melantik kepala daerah selalu menyampaikan jaga integritas, kerja sama dengan KPK, LHKPN didorong, kepala daerah dari awal pelatihan antikorupsi di KPK. "Namun ternyata sikap individu dan pikiran termasuk mindset di masing-masing ternyata sulit, maka kalau semua sudah sulit dikasih tahu, dilatih tidak bisa, OTT memang menjadi obat mujarab," katanya.

Ironisnya di Jateng , katanya, paginya dirinya melantik ratusan pejabat dan tidak ada cerita seperti itu (jual beli jabatan). "Semua oke-oke saja, baik-baik saja dan kalau saya dengar ada orang jual-beli jabatan saya sikat. Kok kemudian ada kejadian orang cerita jual beli jabatan, semua masyarakat yang mengomentari soal ini bilang kami malu," katanya.

KPK hari ini, menetapkan Bupati Kudus M Tamzil sebagai sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019. Selain Bupati Tamzil, KPK juga menjerat Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7).

Diketahui, sebelumnya tim satgas KPK melakukan tangkap tangan di Kabupaten Kudus pada Jumat (26/7) kemarin. Sebanyak sembilan orang diamankan dan hanya tujuh orang yang dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement