Sabtu 27 Jul 2019 14:57 WIB

KPK Tetapkan Bupati Kudus Tersangka

Bupati Kudus jadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Wartawan memotret ruangan staf bupati Kudus usai digeledah dan disegel KPK di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019).
Foto: Antara/Kokom
Wartawan memotret ruangan staf bupati Kudus usai digeledah dan disegel KPK di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus M Tamzil sebagai sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019. Selain Bupati Tamzil, KPK juga menjerat Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. KPK menetapkan 3 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7).

Diketahui, sebelumnya tim satgas KPK melakukan tangkap tangan di Kabupaten Kudus pada Jumat (26/7) kemarin. Sebanyak 9 orang diamankan dan hanya 7 orang yang dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif

Basaria menuturkan, tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan suap pengisian jabatan di Pemkab Kudus tahun 2019. Diketahui saat ini Pemkab Kudus membutuhkan pengisian jabatan di tingkat eselon dua untuk empat instansi. Yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.

Diduga , Bupati Kudus, M Tamzil meminta Stafsus untuk mencarikan uang Rp 250 juta untuk pembayaran mobil Terrano miliknya. Stafsus pun berkoordinasi dengan ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati terkait siapa yang akan dimintai uang.

Kemudian ajudan Bupati teringat bahwa Akhmad Sofyan sempat meminta agar membantu karirnya. Ajudan pun menemui Akhmad Sofyan dan menerangkan bahwa Bupati Tamzil tengah butuh uang Rp 250 juta.

"Pada saat itu AHS (Akhmad Sofyan) menyatakan tidak sanggup untuk menyediakan Rp 250 juta," tutur Basaria.

Namun tak berselang lama, Akhmad Sofyan pun menemui ajudan Bupati. Pada tanggal 26 Juli 2019, sekitar pukul 06.00 WIB, Akhmad Sofyan membawa uang Rp 250 juta dibungkus goodie bag berwarna biru ke rumah ajudan Bupati.

Ajudan langsung membawa masuk uang tersebut dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya. Sisa uang kemudian dibawa ajudan Bupati dan diserahkan pada stafsus Bupati di pendopo Kabupaten Kudus.

"ATO (stafsus) keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas kepada (NOM) ajudan Bupati lainnya, disaksikan oleh UWS. ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM untuk membayarkan mobil Terrano milik pak Bupati," terang Basaria.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang

Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement