Jumat 26 Jul 2019 23:36 WIB

Plt Gubernur Kepri Dukung KPK Periksa Sejumlah Pejabatnya

Pejabat Pemprov Kepri diminta kooperatif terhadap proses penyidikan KPK.

Tersangka Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPIANG --  Plt Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Kepri terkait kasus suap dana reklamasi dan gratifikasi jabatan yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Dia bahkan menyarankan kepada sejumlah pejabat yang diperiksa sebagai saksi tersebut kooperatif memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada lembaga antirasuah itu.

"Proses hukum akan terus berjalan. Kami juga proaktif membantu KPK," kata Isdianto di Tanjungpinang, Jumat (26/7).

Meski saat ini beberapa pejabat tengah menjalani pemeriksaan KPK, Isdianto memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Kepri tetap berjalan seperti biasanya. "Tidak ada hambatan, seluruh pegawai tetap semangat bekerja. Meski kini Kepri sedang ditimpa masalah," ujarnya.

Buntut dari operasi tangkap tangan terhadap Nurdin, kata Isdianto, Pemprov Kepri juga akan mengundang Kapolda dan Kajati Kepri untuk memberikan penyuluhan hukum kepada ASN di lingkungan Pemprov Kepri. Aparat penegak hukum tersebut akan memaparkan aturan hukum yang harus ditaati oleh ASN dalam menjalankan roda pemerintahan. Tujuannya menghindari pelanggaran hukum di kalangan ASN.

"Kalau setelah itu, mereka masih melanggar hukum. Silakan tanggung sendiri akibatnya," tegas Isdianto.

Sebelumnya, para pejabat seperti Sekda Kepri, Kepala Dinas, Wali Kota Batam, anggota DPRD Kepri. Beberapa rekan pengusaha diperiksa oleh KPK di Polresta Barelang, Batam menyangkut kasus suap dana reklamasi dan gratifikasi jabatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement