REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh memusnahkan 28 ton bawang merah eks penyeludupan yang menjadi barang bukti tindak kepabeanan. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Iwan Kurniawan di Banda Aceh, Kamis (25/7) mengatakan, bawang merah tersebut dimusnahkan di Pangkalan Bea Cukai Belawan, Sumatra Utara.
"Pemusnahan dilakukan pada Kamis (25/7) siang. Pemusnahan dengan cara melindas bawang merah menggunakan alat berat," kata Iwan Kurniawan mengungkapkan.
Iwan Kurniawan menyebutkan, 28 ton bawang merah yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 3.168. Isi setiap karung seberat sembilan kilogram.
Sedangkan total perkiraan nilai bawang merah yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 762,4 juta. Kerugian negara dari pajak bawang tersebut sebesar Rp 266,8 juta.
"Pemusnahan bawang merah ini telah melalui pengujian di laboratorium Karantina Pertanian. Hasil uji laboratorium ditemukan cendawan yang berbahaya jika dikonsumsi. Selain itu, hampir semua bawang tersebut dalam kondisi busuk," sebut dia.
Iwan Kurniawan mengatakan, bawang merah tersebut eks merupakan muatan KM Bintang Torang dengan bobot 25 gross ton (GT). Penyeludupan bawang dengan kapal tersebut digagalkan patroli bea cukai BC 30001 di perairan Ujung Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang pada 1 Juli 2019 sekira pukul 21.30 WIB.
Selain menggagalkan ribuan karung bawang merah, petugas bea cukai juga mengamankan lima tersangka yang merupakan nakhoda dan anak buah kapal. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Labuhan Deli, Medan Labuhan.
Para tersangka dijerat Pasal 102 UU Nomor 17 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Penindakan penyeludupan ini untuk melindungi petani bawang dan masyarakat dari bahaya impor tumbuhan serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor bea masuk," kata Iwan Kurniawan.