Kamis 19 May 2016 06:52 WIB

Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 33 Ton Bawang Merah Ilegal

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Achmad Syalaby
Bawang merah (ilustrasi)
Foto: Wordpress.com
Bawang merah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya penyelundupan bawang merah ke wilayah Indonesia berhasil digagalkan oleh jajaran personel Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai, Provinsi Riau. Dua kapal yang mengangkut total 33 ton berisi bawang merah itu diamankan saat hendak menuju Jangkang dan Kembung, Bantan, Bengkalis, Riau.

Dua kapal tersebut, KM Terbuk II dan KM Sonia, itu berlayar dari Sungai Batupahat, Malaysia. ''Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut sedang membawa muatan berupa bawang merah ilegal, masing-masing seberat 900 karung atau sekitar delapan ton dan 2.500 karung atau sekitar 25 ton,'' tutur Kepala Dinas Penerangan Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar), Mayor Laut TNI, Budi Amin, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (18/5).

Penangkapan kedua kapal ini seolah melengkapi penangkapan yang dilakukan oleh personel Lanal Dumai, yang memang berada di bawah jajaran Koarmabar. Tepatnya pada 16 Mei silam, Lanal Dumai mengamankan satu kapal jenis cargo kayu, yang mengangkut pakaian bekas (ballpress). 

Kapal tersebut adalah KLM Agung Perkasa GT 398 yang berlayar dari Sungai Linggi, Malaysia, dengan tujuan Dumai. Muatan KLM Agung Perkasa GT 398 itu antara lain 39 karung pakaian bekas, dua unit mesin, tiga buah karpet, lima kardus kayu siwak, lima karung peci, lima kardus obat-obatan herbal, dan empat karung pakaian jubah.

''Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga kapal tersebut diduga telah melakukan pelanggaran dengan membawa muatan yang tidak diijinkan masuk ke Indonesia (bawang merah dan ballpress asal Malaysia) dan muatan tidak sesuai manifest serta berlayar tanpa ijin,'' ujar Budi.

Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga kapal tersebut dan seluruh ABK dan Nakhoda akhirnya dibawa dan ditahan di dermaga TNI AL di Sungai Dumai. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement