Senin 13 Feb 2017 18:21 WIB

10 Ton Bawang Merah Ilegal Asal India Diselundupkan dalam Mobil Tangki

Rep: Issha Haruma/ Red: Dwi Murdaningsih
Pekerja mengupas bawang merah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Ahad (28/8). (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Pekerja mengupas bawang merah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Ahad (28/8). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 10 ton bawang merah ilegal asal India gagal diedarkan di Medan, Sumut. Lima orang diamankan terkait penyelundupan bawang ini.

Wakapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto mengatakan, penyelundupan tersebut diungkap personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (13/2). Lima orang yang diamankan, yakni empat sopir dan satu kernet mobil pengangkut bawang berinisial RPS, A, JF, RH, dan HB.

"Bawang merah dari India tersebut masuk melalui Aceh dan rencananya akan diedarkan di Medan," kata Agus di Mapolda Sumut, Senin (13/2).

Agus menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal saat petugas menghentikan empat mobil di Jalan Lintas Sumatera, kelurahan Pekan Gebang, kecamatan Gebang, Langkat, Rabu (13/2) subuh. Saat diperiksa, mobil tersebut ternyata berisi bawang merah India yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Polisi pun, kata Agus, langsung mengamankan lima orang yang merupakan sopir dan kernet mobil. Mereka dibawa ke Mapolda Sumut berikut mobil berisi bawang merah ilegal sebagai barang bukti. Ada tiga minibus dan satu truk tangki yang diamankan.

"Jadi ini modus pengangkutan baru, yaitu dengan menggunakan mobil tangki," ujar dia.

Kepada petugas, sopir dan kernet yang diamankan mengaku bahwa bawang merah asal India yang mereka bawa diselundupkan melalui perairan Sungai Yu, Aceh Tamiang, Aceh. Bawang tersebut rencananya akan dibawa dan dipasarkan di pasar induk Padang Bulan, Medan.

Polisi pun mencurigai Zakiruddin alias Zak, warga Aceh Tamiang sebagai pelaku penyelundupan. "Pemesannya ini masih diperiksa. Total kerugian negara dari penyelundupan ini ditaksir mencapai Rp93 juta," kata Agus.

Atas perbuatannya, para pelaku penyelundup dijerat Pasal 102, Pasal 103 dan Pasal 104 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Kami akan berkoordinasi dengan Bea dan Cukai untuk proses pengembangan," ujar Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement