Kamis 25 Jul 2019 21:08 WIB

Selama Dua Tahun, Ayah Cabuli Anak Tirinya di Tasikmalaya

Polisi menyebut ayah tiri mencabuli korban semenjak masih duduk di bangku SD

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang lelaki berinial AS (54 tahun) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota. Lelaki yang merupakan warga Desa Rajapolah, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, itu diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku sekolah.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf mengatakan, polisi awalnya menerima laporan dari masyarakat pada 13 Juli 2019. Setelah dilakukan penyidikan, AS berhasil ditangkap di rumahnya sepekan kemudian.

Baca Juga

"Tersangka merupakan ayah tiri korban," kata dia, Jumat (25/7).

Febry mengatakan, perbuatan itu dilakukan selama dua tahun belakangan. Korban mengaku tak berani memberitahukan perbuatan itu lantaran selalu diancam oleh ayah tirinya. 

Ia menjelaskan, tersangka awalnya bermodus membangunkan korban saat sedang tidur, menyuruh membuatkan mie instan saat malam hari. Korban menolak lantaran masih mengantuk dan hendak pindah tidur bersama ibunya.

Saat hendak keluar kamar, tersangka justru menarik tangan dan membekap mulut korban. Korban awalnya hendak berteriak, tapi Tersangka mengancam agar tak melaporkan kejadian itu kepada siapapun.

Korban yang merasa takut hanya bisa diam meski hendak melawan. "Saat itu, AS memerkosa korban," kata Febry.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka juga pernah mencabuli korban saat masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 6. Tersangka bermodus menjemput korban mengendarai sepeda motor. 

Akibat perbuatan itu, AS dikenakan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman lantaran merupakan keluarga korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement