Kamis 25 Jul 2019 18:54 WIB

Amnesty International Laporkan Kasus Novel ke Kongres AS

Amnesty menjadikan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan pelanggaran HAM.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers setelah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers setelah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Amnesty Internasional resmi melaporkan aksi kejahatan yang dialami Novel Baswedan ke Kongres Amerika Serikat (AS). Direktur Advokasi Amnesty Internasional untuk kawasan Asia-Pasifik, Francisco Bencosme, menjadikan kasus penyiraman air keras yang dialami oleh penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, sebagai salah satu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia.

Bencosme akan melakukan dengar pendapat bersama Kongres AS di Capitol Hill, Washington DC, pada Kamis (25/7) waktu setempat, atau sekitar pukul 21:00 WIB. “Kasus Novel Baswedan, adalah salah satu kasus-kasus pelanggaran HAM yang menjadi topik serius yang disampaikan Amnesty Internasional di Kongres  AS,” begitu pernyataan Amnesty Internasional yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (25/7).

Baca Juga

Dalam rilis Amnesty Internasional disebutkan, kasus Novel Baswedan terjadi saat ia memimpin pengungkapan megakorupsi KTP-Elektronik pada 2017 lalu. Pengungkapan kasus tersebut, membuat aksi pelemahan fungsi KPK yang dipercaya masyarakat Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Amnesty Internasional, pun mengambil kesimpulan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebutkan serangan terhadap Novel Baswedan dua tahun lalu, sebagai perlawanan dari pihak-pihak lain yang masuk dalam daftar penyidikan korupsi di KPK.

“Ada beberapa bukti-bukti yang menunjukkan bahwa serangan itu adalah upaya pihak-pihak yang tidak dapat disebutkan namanya dalam penyidikan korupsi di KPK,” begitu menurut Amnesty.

Masih menurut rilis tersebut, Amnesty pun meyakini selain penyerangan terahdap Novel Baswedan, perlawanan pihak-pihak lain tersebut, termasuk dengan upaya menghambat penyelidikan dan penyidikan korupsi yang ditangani Novel Baswedan di KPK. “Dan bahwa dalam penyelidikan dan penyidikan korupsi tersebut, kepolisi terlibat dengan melakukan pelanggaran,” tulis Amnesty Internasional.

Staf Komunikasi Amnesty Internasional Indonesia, Haeril Halim menerangkan, laporan resmi Bencosme di Kongres AS diharapkan menjadi salah satu prioritas diplomasi antara Paman Sam dan Indonesia dalam penegakan hukum. Amnesty Indonesia, kata Haeril berharap, laporan Bencosme akan dibahas khusus di internal Kongres AS, dan menjadi kesimpulan untuk mendesak pemerintahan di Jakarta agar mengungkap kasus Novel Baswedan.

“Kami (Amnesty Indonesia) berharap Kongres AS  memiliki perhatian terhadap kasus Novel Baswedan untuk mengirimkan surat dan penggunaan peran diplomasi mendorong pemerintah atau parlemen Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus penyerangan Novel,” kata Haeril.

photo
TPF Polri Gagal Temukan Penyerang Novel

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement