REPUBLIKA.CO.ID, TUAL -- Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tual memberikan kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal-kapal wisata (yacht) yang menjadi peserta Wonderful Sail to Indonesia tahun 2019.
"Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tual hari ini (25/7) memberikan pelayanan Crusing Declaration kepada 51 Kapal Yacht peserta Wonderful Sail to Indonesia 2019 yang masuk di Pelabuhan Tual sebagai salah satu dari 19 Pelabuhan Entry/Exit Point bagi kapal Yacht," ujar Kepala UPP Kelas II Tual, Yahya Usia dalam rilisnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (25/7).
Menurut Yahya, jumlah tersebut masih akan terus bertambah mengingat hingga hari ini total sudah ada 51 kapal Yacht yang masuk di wilayah kerja UPP Kelas II Tual.
Adapun kapal Yacht tersebut merupakan peserta Reli Kapal Layar Internasional bertajuk Wonderful Sail to Indonesia 2019 di Desa Debut, yang dimulai dari tanggal 22 juli 2019 di Maluku Tenggara sebagai acara rutin setiap tahun.
"Ohoi (desa) Debut menjadi gerbang masuk para peserta Reli Kapal Layar Internasional ke Indonesia, tahun ini adalah yang ketiga kalinya Ohoi (desa) Debut menjadi wilayah pertama yang disambangi oleh peserta Yacht," tutur Yahya.
Untuk kelancaran acara Wonderful Sai to Indonesia tersebut, Yahya mengerahkan personilnya untuk membantu Pemerintah Daerah Maluku Tenggara serta untuk pengamanan perairan tempat pelaksanaan kegiatan tersebut dikerahkan 1 (satu) unit Kapal Patroli KN.P. 334 untuk melaksanakan pengamanan serta patroli keselamatan pelayaran selama kegiatan Wonderful Sail to Indonesia 2019 yang berlangsung di perairan Debut.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko menerangkan bahwa Kapal Wisata (Yacht) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.
Adapun kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal wisata (yacht) yang masuk dan keluar Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 123 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenhub No. PM. 171/2015 tentang Tata Cara Pelayanan kapal wisata (Yacht) asing di perairan Indonesia melalui 19 pelabuhan.
"Sektor pariwisata merupakan hal yang harus didukung oleh semua instansi tak terkecuali Ditjen Perhubungan Laut. Untuk itu, kami mendorong peningkatan sektor pariwisata dengan memberikan kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal wisata (yacht) asing yang masuk dan keluar melalui 19 pelabuhan di Indonesia," katanya.
Ke 19 pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Sabang, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Nongsa Point Marina Batam, Pelabuhan Bandar Bintan, Pelabuhan Tarempa, Pelabuhan Tanjung Pandan, Pelabuhan Sunda Kelapa/Marina Ancol, Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Tenau, Pelabuhan Kumai, Pelabuhan Tarakan, Pelabuhan Nunukan, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Tual, Pelabuhan Sorong dan Pelabuhan Biak.
Pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar tersebut dapat diubah dengan memperhatikan perkembangan kunjungan kapal wisata(yacht) asing, kesiapan sarana dan prasarana untuk memberikan pelayanan dan pengembangan wilayah.
"Untuk mendukung kelancaran pelayanan kapal wisata( yacht) asing di pelabuhan, penyelenggara pelabuhan wajib memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur pelayanan kapal dan barang yang berlaku di 19 (sembilan belas) pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar," ujar Wisnu.
Adapun pemberian kemudahan pelayanan kapal wisata (yacht) asing dilaksanakan secara terpadu yang terkait di bidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan.
"Surat Persetujuan Berlayar kapal wisata (yacht) asing hanya diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar oleh Syahbandar. Dalampenerbitan Surat Persetujuan Berlayar tersebut, Syahbandar melakukan pemeriksaan administratif guna memastikan pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan," kata Wisnu.
Dengan demikian, penyelenggara pelabuhan harus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kelancaran pelayanan kapal wisata (yacht) asing di pelabuhan.
Sebagai informasi, Kapal wisata (yacht) asing tersebut tidak boleh dikomersialkan dan tidak disewakan kepada pihak lain termasuk melakukan pergantian penumpang atau menaikan dan menurunkan penumpang selama berada di wilayah perairan Indonesia.