Kamis 25 Jul 2019 14:59 WIB

KPU Sebut Tim Persiapan Pelaksanaan Rekap-El Mulai Bekerja

Tim tersebut akan bekerja sama dengan kementerian dan instansi terkait.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Viryan Aziz
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Viryan Aziz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan tim persiapan pelaksanaan rekapitulasi elektronik (rekap-el) sudah mulai bekerja. Tim tersebut akan bekerja sama dengan kementerian dan instansi terkait.  

"Tim telah dibentuk saat rapat pleno (Selasa 23 Juli). Tim mulai bekerja sejak dibentuk," ujar Viryan ketika dikonfirmasi, Kamis (25/7). 

Baca Juga

Pembahasan pertama yang akan dilakukan oleh tim yakni terkait dasar hukum atau aspek legal yang mendasari penerapan rekap-el. Viryan menuturkan, harus ada pembahasan secara spesifik terkait dasar hukum pelaksanaan rekapitulasi menggunakan sistem yang baru ini. 

Untuk mengkaji dasar hukum, pihaknya akan menggandeng lembaga pemerintah dan non pemerintah. "Salah satunya kami ajak NGO dari luar negeri untuk memberikan masukan terkait rekap-el, " tutur Viryan.  

Sebagaimana diketahui, KPU berencana meniadakan rekapitulasi hasil pemilihan secara manual dan berjenjang untuk Pilkada serentak 2020. Sebagai gantinya, KPU merencanakan sistem rekapitulasi secara elektronik (rekap-el).

Menurut Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, ada banyak varian pelaksanaan rekapitulasi hasil suara pemilu secara elektronik. Metode ini sudah diterapkan di sejumlah negara.  

Salah satunya di Korea Selatan di mana surat suara dibawa langsung dari tempat pemungutan suara (TPS) ke pusat tabulasi suara.  Di pusat tabulasi itulah dilalukan penghitungan suara menggunakan mesin.  

Kemudian, di Thailand yang melakukan scan formulir C-1 (hasil penghitungan suara) dan kemudian dihitung menggunakan mesin. Kendati demikian, kata Pramono, hingga saat ini belum dipastikan rekap-el di Indonesia menggunakan sistem yang merujuk kepada negara tertentu.  

Pramono menuturkan, rekap-el idealnya didahului dengan dilaksanakan secara piloting, atau uji coba di daerah tertentu dulu. "Uji coba tentu sebaiknya dilakukan sebelum 23 september 2020 berkali-kali. Harus mempertimbangkan juga kondisi di daerah dengan keadaan geografis yang berbeda-beda," kata Pramono awal Juli lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement