REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemasok narkoba untuk komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung berinisial E diketahui melakukan transaksi penjualan narkoba melalui dalam lapas. Tersangka E saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Bogor, Jawa Barat terkait kasus narkotika.
Komunikasi antara E dan TB yang merupakan penjual sabu bagi Nunung dilakukan menggunakan ponsel.
"TB saat kita introgasi kembali dapat barang dari siapa, dia bilang dari tersangka E. Jadi, si E ini narapidana yang ada di lapas. Tersangka TB meminta tolong pada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu. Jadi komunikasi menggunakan telepon," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/7).
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak menjelaskan, tersangka E ditangkap pada Ahad (21/7). Penangkapan tersangka E itu merupakan hasil kerja sama dan koordinasi dengan pihak lapas. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel.
"Kami koordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan barang bukti handphone yang digunakan untuk komunikasi," ujar Calvin.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Nunung dan suaminya atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Nunung dan suaminya mengaku menggunakan sabu sejak lima bulan lalu. Alasannya, untuk menambah stamina saat bekerja. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kurir narkoba berinisial TB. Polisi pun telah menangkap TB di hari yang sama saat Nunung dan suaminya tertangkap.
Sejak Senin (22/7), pasangan suami istri dan tersangka TB itu pun resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.