REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sejumlah anggota polisi bersama unsur aparatur pemerintah melakukan inspeksi mendadak dan meminta untuk menghentikan aktivtas penambangan pasir ilegal di Kampung Kuyambut, Desa Tanjungkamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (24/7).
Kepala Polsek Tarogong Kaler Ipda Asep Saepudin menyatakan, inspeksi mendadak itu karena selama ini banyak laporan dari masyarakat tentang kekhawatiran bahaya dampak dari penambangan pasir tersebut, karena lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga.
"Banyak laporan dari warga soal galian ini, mereka khawatir terjadi sesuatu yang membahayakan warga," katanya.
Ia mengungkapkan, lokasi galian pasir di Kuyambut memang berdampingan dengan pemukiman penduduk yakni Perumahan Putri Dinar Lestari, dan setiap aktivitasnya mengganggu ketenangan warga.
Kekhawatiran warga, kata dia, takut terjadi longsor yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi jika aktivitas penambangan pasir tersebut terus dilakukan.
"Warga khawatir jika terjadi hal seperti longsor dan menimpa warga," katanya.
Menurut dia, berdasarkan rencana tata ruang kawasan penambangan di Desa Tanjung Kamuning, Kecamatan Tarogong Kaler merupakan kawasan yang dilarang adanya penambangan.
"Daerah ini bukan untuk lokasi galian, melainkan untuk lokasi penataan wilayah," katanya.
Hasil peninjauan ke lokasi penambangan itu, Asep telah meminta kepada pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas galian pasir tersebut untuk menjaga ketentraman, ketenangan dan kenyamanan masyarakat.
"Kami juga memanggil pemilik Galian C atas nama saudara Jajat, serta mengimbau kepada Pemda melalui pemerintahan setempat untuk menerbitkan surat teguran kepada pemilik tambang," katanya.
Warga Perumahan Putri Dinar Lestari, Yuni (25) mendukung adanya tindakan tegas dari kepolisian ke lokasi penambangan pasir yang selama ini sudah meresahkan warga perumahan.
"Kami berharap galian di sini bisa dihentikan segera mungkin karena khawatir terjadi longsor," katanya.