Rabu 24 Jul 2019 23:25 WIB

Pansel Capim KPK Disarankan Pilih SDM Siap Pakai dan Teruji

KPK diyakini masih akan tetap membutuhkan unsur dari kepolisian.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kiri) berjabat tangan dengan Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Politik Irjen Pol Ike Edwin (kanan) saat bersiap mengikuti uji kompetensi seleksi calon pimpinan KPK, di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kiri) berjabat tangan dengan Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Politik Irjen Pol Ike Edwin (kanan) saat bersiap mengikuti uji kompetensi seleksi calon pimpinan KPK, di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) KPK disarankan memilih orang-orang berkualitas dan berintegritas yang baik direkrut menjadi penyelenggara negara. Pansel juga disarankan agar memilih sumber daya manusia (SDM) siap pakai. 

Pernyataan tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang ditayangkan TV One, Selasa (23/7). Dalam kesempatan tersebut, Irman menunjuk Irjen Pol Ike Edwin menjadi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Dia menilai sosok seperti Ike Edwin merupakan sumber daya manusia (SDM) yang siap pakai.

Baca Juga

“Saya menyarankan agar Pansel (panitia seleksi) memilih orang-orang seperti beliau (Ike Edwin). Karena orang-orang seperti beliau ini sumber daya manusia yang siap pakai,” kata Irman. 

Irman yang menjadi pembicara penutup dalam acara tesebut mengatakan UU KPK tidak pernah berbicara tentang orang, tetapi berbicara tentang institusi. Itu sebabnya, dia menyarankan agar orang-orang berkualitas dan berintegritas yang baik direkrut menjadi penyelenggara negara.     

Apalagi, kata dia, orang-orang yang memiliki pengalamanan dan siap pakai dari lembaga-lembaga penting. “Pansel jemput saja orang-orang seperti itu dari lembaga Kepolisian, Kejaksaan, dan ASN untuk mendaftar,” ujarnya  

Menurut Irman, KPK pada masa mendatang masih tetap membutuhkan Kepolisian. Irman lalu menguraikan sejarah singkat lahirnya undang-undang yang menjadi dasar pembentukan KPK.    

“Tahun 1998-99, kita marah lahirlah reformasi. Kita marah dengan korupsi yang terjadi. Kemudian kita membentuk sistem pemberantasan korupsi. Delik pidananya yang tadinya sempit, kita lebarkan,” urainya.   

Tak cukup sampai di situ, kata Irman, maka dibuatlah UU No. 31 Tahun 1999 yang melahirkan KPK. UU KPK mengamanatkan unsurnya terdiri dari pemerintah dan masyarakat.   

“KPK dibentuk karena institusi penegakan hukum dalam lingkup pemerintahan seperti Kepolisian dan Kejaksaan dianggap tidak mampu menjalankan fungsi yang besar ini,” katanya. 

Pada tahun 2000, menurut dia, ada putusan konstitusional yang memberikan otoritas yang besar kepada Polri untuk menjalankan kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat serta penegakan hukum.  “Maknanya, isntitusi Kepolisian adalah institusi niscaya. Tidak mungkin negara ini ada tanpa isntitusi kepolisian,” ungkapnya.   

Di acara yang sama, Irjen Pol  Ike Edwin yang diundang sebagai pembicara mengaku mendaftarkan diri menjadi Capim KPK semata-mata ingin mengabdi pada negara pasca pensiun sebagai anggota Polri.

“Kalau tugas itu pasti ada akhir. Saya enam bulan lagi habis (pensiun), tepatnya 1 Januari 2020. Saya ingin mengabdi. Kalau mengabdi itu enggak ada pensiunnya. Kalau tugas pasti ada akhirnya. Jadi, saya sudah 35 tahun menjadi polisi,” kata Ike.

Mantan Dirtipikor Mabes Polri ini mengaku cocok sekali bekerja di bidang penegakan hukum dan keamanan. Dia juga termotivasi lantaran memiliki pengalaman di bidang pemberantasan korupsi.   

Saat menjadi Dirtipikor Mabes Polri, Ike Edwin mengatakan Polri berhasil menyelesaikan kasus korupsi hingga 120 persen atau melebihi target yang ditetapkan Presiden melalui Inpres No. 09 Tahun 2009.  “Pada saat itu (Polri) menyelesaikan Inpres lebih duluan dengan 120 persen tahun 2009 atau melebihi target yang diberikan,” katanya.  

Mantan Kapolda Lampung ini juga membantah dugaan sebagian masyarakat bahwa perwira tinggi (Pati) Polri diperintah mendaftar untuk menguasai KPK. “Mendaftar itu masing-masing, tidak ada perintah. Karena kita institusi, ada struktur, ada hirarki, harus minta izin ( dari Kapolri). Tapi, mendaftarnya itu keinginan pribadi masing-masing,” ungkapnya.  

Ike Edwin berharap kecurigaan tersebut tidak perlu terjadi. Sebab, kata dia, citra Polri dari tahun ke tahun makin membaik. Saat reformasi, kata dia, citra Polri 35 persen, tahun 2009 citra Polri 55 persen. Sekarang di bawah kempimpinan Kapolri Tito Karnavian, citra Polri sudah mencapai 77 persen.  “Bahkan berdasarkan hasil survei, Polri masuk empat besar lembaga terpercaya di Indonesia,” katanya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement