Rabu 24 Jul 2019 13:02 WIB

Pemasok Sabu ke Nunung Ditangkap di Lapas

Pemasok sabu Nunung masih berstatus narapidana narkoba.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Komedian, Nunung di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komedian, Nunung di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap pemasok sabu untuk komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung berinisial E. Ia ditangkap di Lapas Klas II A, Bogor, Jawa Barat, Ahad (21/7).

"Iya benar, (tersangka E) di dalam lapas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (24/7).

Baca Juga

Argo menjelaskan, pelaku E saat ini masih berstatus narapidana terkait kasus narkoba dan ditahan di lapas tersebut. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dan satu unit ponsel.

"Tersangka E merupakan narapidana narkoba juga," ujar Argo.

E sempat menjadi buron setelah Nunung, suaminya July Jan Sambiran, dan kurir narkoba berinisial TB.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Nunung dan suaminya atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Nunung dan suaminya mengaku menggunakan sabu sejak lima bulan lalu. Alasannya, untuk menambah stamina saat bekerja. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kurir narkoba berinisial TB. Polisi pun telah menangkap TB di hari yang sama saat Nunung dan suaminya tertangkap.

Sejak Senin (22/7), pasangan suami istri dan tersangka TB itu pun resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement