Selasa 23 Jul 2019 19:18 WIB

Hakim Lasito Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Hakim Lasito menjadi terdakwa terkait kasus suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

Tersangka Hakim (nonaktif) Pengadilan Negeri Semarang Lasito (kiri) bergegas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka Hakim (nonaktif) Pengadilan Negeri Semarang Lasito (kiri) bergegas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Hakim Lasito mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi. Permohonan tersebut disampaikan Lasito melalui penasihat hukumnya kepada hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/7).

Penasihat hukum Lasito, Aris Setiono, mengatakan, kliennya siap membuka seluruh hal yang berkaitan dengan tindak pidana ini. "Fakta dalam persidangan terungkap yang bertanggung jawab ialah ketua pengadilan negeri (PN)," kata Aris.

Baca Juga

Aris mengharapkan, dengan pengajuan justice collaborator ini akan meringankan hukuman Lasito nantinya. Atas pengajuan itu, Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji mempersilakan untuk disampaikan.

Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS. Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement