Selasa 23 Jul 2019 18:03 WIB

Polisi akan Periksa Pablo Benua Sebagai Tersangka Penipuan

Selain kasus penipuan kendaraan, Pablo Benua tersangka kasus 'ikan asin'.

Pablo Benua
Foto: Republika/Flori Sidebang
Pablo Benua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan memeriksa Youtuber Pablo Benua sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (25/7) mendatang. Kepolisian telah memeriksa 12 saksi dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status Pablo dari saksi menjadi tersangka atas laporan polisi 26 Februari 2018. "Rencananya nanti hari Kamis tanggal 25 Juli 2019, kami akan memanggil saudara Pablo dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan kendaraan bermotor sebagai tersangka," kata dia di Jakarta, Selasa (23/7).

Baca Juga

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor, Pablo saat ini menjadi tersangka untuk dua kasus yakni kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" dengan peran sebagai pemilik akun Youtube. "Enggak masalah mau dua, tiga atau empat kasus pun kami proses. Kita tunggu saja nanti, hari Kamis akan diperiksa," ujar Argo.

Dari informasi yang beredar, kasus penggelapan kendaraan yang dilaporkan pada tahun 2018 di Mapolda Metro Jaya tersebut telah memakan korban hingga puluhan orang masyarakat. Polisi menemukan sekitar 30 STNK di kediaman Pablo di Bogor yang diduga merupakan barang bukti.

"Hingga kini baru laporan dari leasing. Laporan masyarakat perorangan belum ada," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/7).

Selain kasus "ikan asin" serta penggelapan dan penipuan kendaraan yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Pablo Benua juga terjerat kasus pencucian uang yang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Pablo Benua saat ini tengah ditahan oleh Polda Metro Jaya bersama dengan istrinya, Rey Utami, dan Galih Ginanjar terkait kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement