Rabu 24 Jul 2019 00:19 WIB

Modus Baru, Ganja Diselimuti Gula Aren

Pengiriman ganja diselimuti gula aren dilakukan jaringan Aceh.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Modus baru agar pengiriman ganja tak terendus polisi dilakukan sindikat jaringan Aceh. Caranya ganja tersebut diselimuti (ditutupi) gula merah (gula aren). Harapannya dengan ditutupi gula aren bau ganja tak tercium.

Modus ganja diselimuti gula aren akhirnya diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Ganja seberat 83 kilogram pun berhasil disita polisi.

Baca Juga

"Modus menutupi ganja dengan gula aren tergolong baru. Namun kami bisa mengungkapnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom kepada para wartawan, Selasa (23/7).

Dalam kasus ini, kata Enggar, polisi mengamankan tersangka VA (34 tahun) warga Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung dan FA (32) warga Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. kedua tersangka ditangkap pada Kamis (11/7) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Raya Barat Cicalengka,  Kelurahan Tenjolaya,  Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Saat ditangkap, keduanya tengah berada di dalam mobil Kia Picanto warna putih nopol D 1257 ACE.

‘’Dari hasil introgasi kepada tersangka  VA bahwa dia disuruh oleh temannya yang bernama TE (DPO)  yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Banceuy Bandung,’’ kata dia.

Enggar mengatakan, 83 kilogram ganja dikemas dalam empat dus besar. Tiap satu dus ditutupi dengan sekitar 10 kilogram gula aren dengan gula aren bau ganja tak tercium.

Namun upaya pelaku mengelabui polisi tersebut berhasil digagalkan. "Bau gula aren memang dominan di dalam mobil tersebut," tutur dia.

Dikatakan Enggar, saat digeledah, polisi menemukan empat dua berisikan 16 bal narkotika jenis ganja. Tiap bal memiliki berat lima kilogram  dengan total keseluruhan seberat 83 kilogram.

Ganja seberat itu diangkut dengan menggunakan yakni taksi daring dan akan diantarkan kepada pemesan berinisial AL di daerah Cicalengka. Tersangka VE mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 16,6 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement