Selasa 23 Jul 2019 15:53 WIB

Dicoret CPNS karena Difabel, Dokter Gigi Ini Menggugat

Ia berniat memperjuangkan keadilan karena merasa telah didiskriminasi.

Rep: Febrian Fachri / Red: Andi Nur Aminah
Dokter gigi Romi Sofpa Ismael (kiri) didampingi kuasa hukumnya Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wenda Rona Putra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan setelah memperlihatkan surat keputusan pembatalan kelulusan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Padang, Sumatera Barat, Selasa (23/7/2019).
Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
Dokter gigi Romi Sofpa Ismael (kiri) didampingi kuasa hukumnya Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wenda Rona Putra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan setelah memperlihatkan surat keputusan pembatalan kelulusan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Padang, Sumatera Barat, Selasa (23/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Dokter gigi Romi Syofpa Ismael dicoret setelah lulus sebagai CPNS periode 2018. Ia kemudian berniat memperjuangkan keadilan karena merasa didiskriminasi.

Romi diketahui sudah lulus sebagai CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sejak Desember 2018. NAmun, namanya dicoret oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sejak Maret lalu dengan dalih tidak sehat fisik. "Saat baru lulus CPNS hati saya sangat senang. Tapi malah dibatalkan," kata Romi di Lembaga Bantuan Hukum Padang, Selasa (23/7).

Baca Juga

Sebelum mengikuti CPNS 2018, Romi yang berusia 33 tahun sudah bekerja di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan. Lulusan Fakultas Kedokteran Gigi di Universitas Baiturrahmah, Padang, awalnya ia bekerja secara normal dengan kondisi tubuh sehat sejak tahun 2015 sebagai pegawai tidak tetap (PTT) di Puskesmas Talunan.

Ia mengalami kelumpuhan pada kaki sejak 2016 sejak melahirkan. Tungkai kakinya lemah sehingga tidak dapat digerakkan.

Walaupun harus dibantu kursi roda, Romi merasa tidak masalah saat menjalankan tugas melayani pasien gigi di Puskesmas Talunan. Malah, pada 2017, Romi mendapat kenaikan status sebagai tenaga honorer lepas yang diberi fasilitas rumah dinas di dekat Puskesmas Talunan.

"Tiap hari saya menggunakan kursi roda. Berjalan dengan kursi roda dari rumah dinas ke Puskesmas sejauh 50 km. Saya rata-rata menangani lima pasien setiap hari dan itu tidak masalah," ujar Romi.

Saat ini, Romi masih bekerja di Puskesmas Talunan. Wanita asal Sicincin, Padang Pariaman itu sekarang meminta izin ke Dinas Kesehatan Solok Selatan untuk memperjuangkan status CPNS-nya yang dibatalkan.

Romi merasa didiskriminasi karena dalih tidak sehat fisik. Padahal, kata dia, untuk melengkapi berkas begitu sudah diumumkan sebagai CPNS, ia melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis okupasi dari Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) M Djamil Padang dan dan RSUP Arifin Ahmad Pekanbaru.

Setelah berkonsultasi dengan LBH Padang, Romi berencana melakukan gugatan ke PTUN. Ia melaporkan Bupati Solok Selatan dan jajarannya karena telah melakukan tindak pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement