Selasa 23 Jul 2019 13:30 WIB

Kasasi Kasus Karhutla Ditolak MA, Menteri LHK akan Ajukan PK

Menteri menyatakan LHK akan mengikuti seluruh prosedur hukum terlebih dulu.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolanda
Kebakaran hutan (Ilustrasi)
Foto: Youtube
Kebakaran hutan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait penolakan kasasi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah oleh Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut diajukan oleh pemerintah, yakni Jokowi, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Tengah.

"(Ajukan PK) tetap, kan di dalam prosedur hukumnya ada, jadi prosedurnya dijalani dulu semua," ujar Siti Nurbaya di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (23/7). 

Baca Juga

Meskipun masih akan menempuh jalur hukum selanjutnya, Siti menegaskan pemerintah tak bermaksud tak patuh terhadap putusan MA. "Bukan nggak mau ngikutin, prosedurnya hukumnya ya semua ruang untuk proses hukumnya diikuti," tambahnya. 

Seperti diketahui, putusan MA yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan. Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Sedangkan sebagai pemohon kasasi di antaranya yakni pemerintah, Jokowi, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Tengah. Dengan putusan ini, Jokowi dan kawan-kawan diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement