Senin 22 Jul 2019 17:30 WIB

Polisi Bantah Targetkan Nunung dalam Kasus Narkotika

Polisi awalnya mendapatkan informasi mengenai jaringan HD alias TB.

Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tersangka kasus penyalahgunaan narkotika usai rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tersangka kasus penyalahgunaan narkotika usai rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Polda Metro Jaya membantah menargetkan komedian senior Tri Retno Prayudati (Nunung Srimulat) dalam kasus narkoba hingga membuat yang bersangkutan jadi pesakitan. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menegaskan fokus terhadap penindakan, pengungkapan kasus narkoba khususnya bandar, dan penyalahgunaan narkoba.

"Kami tidak menyasar, menarget profesi tertentu atau oknum tertentu terkait kejadian ini," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7).

Baca Juga

Calvijn menyebutkan dalam kasus ini, Ditresnarkoba terlebih dulu mendapatkan informasi masyarakat mengenai jaringan Hadi Moheriyanto (HD alias TB). Setelah dilakukan pendalaman, ternyata informasi yang didapatkan bahwa di rumah Nunung di Jalan Tebet Timur III sering dilakukan penyalahgunaan narkotika.

"Kami lakukan pendalaman. Pada saat itu kami lihat tersangka TB telah menyerahkan suatu barang di luar pagar, kami tidak tahu rumah milik siapa dan diberikan kepada siapa," ucap Calvijn.

Saat selesai transaksi, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pembuntutan terhadap TB dan melakukan penangkapan serta penggeledahan yang membuahkan temuan berupa ponsel dan uang Rp3,7 juta di dompet TB. "Awalnya gak ngaku uang apa dan mengakui bahwa ini penyerahan perhiasan, dari sini kami tertarik mendalami penyidikan tim di lapangan," ucap Calvijn.

Berangkat dari hal tersebut, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba lainnya, akhirnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. "Saat masuk, ditemukan saudara JJ (July Jan Sambiran) usai terlebih dahulu setelah ditemukan ART-nya," kata dia.

"Di sini, kami temukan kegiatan yang kurang kooperatif yakni barang diserahkan sudah diakui bahwa barang narkoba sabu dua gram yang dibeli sempat digunting dan dibuang ke dalam kloset sementara yang ketemu adalah sisa sudah dipakai mereka berdua, JJ dan NN (Nunung)," ucapnya.

photo
Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung (Kedua kiri) bersama Iyan Sumbiran (tengah) dan Hadi (ketiga kanan) tersangka kasus penyalahgunaan narkotika saat rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7). (Fakhri Hermansah)

Hal tersebut, kata Calvijn, merupakan upaya menghilangkan barang bukti oleh para tersangka dengan tujuan mengelabui petugas dengan membuat pengakuan bahwa mereka hanya membeli perhiasan. "Kami tanya perhiasan apa, harga berapa, tidak bisa disampaikan. Pada saat digeledah, akhirnya mengaku baru pakai narkoba dan barang buktinya dibuang ke dalam kloset, setelah kami geledah lagi, ditemukan 0,36 gram sabu," ucap Calvijn.

Hingga saat ini, kata Calvijn pihaknya masih mendalami jaringan atau skema dari sindikat TB yakni melakukan pengejaran pada DPO E di Bogor. "Pendalaman apakah ada keterlibatan lain terhadap jaringan E dan TB, mungkin juga terhadap NN dan JJ. Ini masih kita dalami termasuk pengakuan NN dan JJ bahwa mengkonsumsi sejak 20 tahun lalu itu sudah kami tuangkan di BAP," ucap dia.

Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Nunung dan suaminya mengaku menggunakan sabu sejak lima bulan lalu. Alasannya, untuk menambah stamina saat bekerja.

Mulai hari Senin ini, ketiga tersangka resmi ditahan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. "Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya di atas lima tahun penjara," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di lokasi yang sama.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement