Senin 22 Jul 2019 12:30 WIB

Komisi III DPR Bahas Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

Baru kali ini Presiden meminta pertimbangan pemberian amnesti dalam kasus Baiq Nuril

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun berpose saat menanti penandatanganan surat delegasi ke Komisi III tindak lanjut permohonan amnesti oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun berpose saat menanti penandatanganan surat delegasi ke Komisi III tindak lanjut permohonan amnesti oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan membahas permintaan pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang telah diajukan Presiden Joko Widodo pada Selasa (23/7).

"Besok (Selasa, 23/7), rapat Komisi III DPR, minta pandangan fraksi-fraksi terkait permintaan pertimbangan pemberian amnesti oleh Presiden Jokowi," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Muslim Ayub, Senin (22/7)

Baca Juga

Dia mengatakan, dalam rapat internal Komisi III DPR RI, masing-masing fraksi akan memberikan pandangannya terkait permintaan pertimbangan pemberian amnesti tersebut. Menurut dia, Fraksi PAN berpandangan bahwa dalam kasus Baiq Nuril, ada bukti adanya pelecehan yang dilakukan kepala sekolah terhadap Baiq Nuril dan itu harus diungkap.

"Karena ada barang bukti, saya berharap ini bisa diungkap dan mudah-mudahan semua fraksi pada Selasa (23/7) bisa menyepakati hal itu," ujarnya.

Muslim mengatakan dirinya sudah lima tahun berada di Komisi III DPR RI, dan baru kali ini Presiden meminta pertimbangan pemberian amnesti dalam kasus Baiq Nuril sehingga ada persoalan luar biasa dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, menurut dia, kasus yang menimpa Baiq Nuril harus diusut tuntas agar ke depan tidak ada kasus pelecehan yang dialami para guru di Indonesia.

Sebelumnya, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa (16/7) siang memutuskan menugaskan Komisi III DPR membahas surat Presiden Joko Widodoyang meminta pertimbangan kepada DPR terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.

"Saya memimpin Rapat Bamus untuk menyampaikan kepada Komisi III DPR untuk membahas usulan ataupun surat dari Presiden mengenai pertimbangan terkait permasalahan Ibu Baiq Nuril," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/7).

Dia mengatakan dalam Rapat Bamus, semua fraksi menyetujui agar Komisi III DPR membahas surat Presiden tersebut sehingga diharapkan hasil pemberian pertimbangan tidak lama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement