Sabtu 20 Jul 2019 10:54 WIB

Sanggupkah Polri Ungkap Penyerang Novel dalam 3 Bulan?

Hasil TGPF harus ditindaklanjuti untuk mengungkap para pelaku penyerangan Novel.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan berbicara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (6/4/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Penyidik senior KPK Novel Baswedan berbicara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (6/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil investigasi tim pencari fakta (TPF) bentukan Polri untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan menuai kritikan dari berbagai pihak. Berbagai kalangan pun mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membentuk TPF secara independen.

Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan masih akan menyerahkan pengungkapan kasus Novel Baswedan ini kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. "Kalau kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu enam bulan. Saya sampaikan tiga bulan tim teknis bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (19/7).

Jokowi mengatakan, hasil temuan TPF terkait kasus Novel tersebut harus ditindaklanjuti untuk mengungkap para pelaku penyerangan. Ia pun berharap, dengan temuan-temuan tersebut, kasus ini dapat segera terselesaikan. "Saya ingin menyampaikan terima kasih tim pencari fakta sudah menyampaikan hasilnya dan hasil itu mesti ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis untuk menyasar ke dugaan-dugaan yang ada," ujarnya.

Presiden menilai pengungkapan kasus penyerangan Novel ini tidaklah mudah dan membutuhkan waktu. Karena itu, ia meminta agar masyarakat bersabar menunggu hasil dari penyelidikan kapolri. "Saya beri waktu tiga bulan. Saya lihat nanti hasilnya apa. Jangan sedikit-sedikit lari ke saya. Tugas kapolri apa?" ujarnya.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 setelah shalat Subuh di Masjid al-Ihsan di dekat kediamannya di Jakarta Utara. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan cedera permanen pada mata kirinya.

Seturut desakan masyarakat, Kapolri membentuk TPF pada 8 Januari 2019 atau nyaris dua tahun setelah kepolisian tak kunjung berhasil menemukan pelaku penyerangan ataupun aktor intelektualnya. Tim itu terdiri dari para perwira kepolisian, pakar dari berbagai bidang, dan internal KPK.

Dalam laporan akhirnya yang disampaikan ke publik pada Rabu (17/7), kesaksian puluhan orang yang mereka wawancarai, juga bukti rekaman CCTV, tak cukup bagi TPF menemukan titik terang kasus tersebut. Kendati demikian, TPF menyimpulkan, penyerangan diduga karena Novel menggunakan kewenangannya secara berlebihan dalam enam kasus yang ditangani Novel, seperti kasus megakorupsi KTP-elektronik, suap di Mahkamah Konstitusi (MK), kasus suap di Mahkamah Agung (MA), skandal korupsi Wisma Atlet, serta kasus korupsi di Buol, Sulawesi Tengah.

Satu kasus lainnya yang dianggap TPF sebagai pemantik serangan terhadap Novel, yakni perkara sarang burung walet di Bengkulu, saat Novel masih berdinas di Korps Bhayangkara, 2004 silam. TPF juga merekomendasikan agar kepolisian membentuk tim teknis guna mendalami temuan mereka.

Pihak KPK telah menyampaikan kekecewaan terhadap hasil temuan itu. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, mereka berencana meminta pembentukan TPF baru ke Presiden Jokowi. Mereka juga keberatan soal tudingan TPF dari kepolisian bahwa Novel berlebihan melaksanakan kewenangannya. "Jadi, penggunaan kata-kata itu (Novel menggunakan kewenangan berlebihan) mungkin kurang tepat," kata Agus Rahardjo.

Desakan pembentukan TPF independen juga datang dari berbagai pihak menyusul ketakpuasan atas investigasi TPF kepolisian. "Kalau bentuk TPF, kalau Presiden mau, oleh unsur masyarakat sipil, jangan ditentukan Istana," kata mantan ketua KPK Busyro Muqoddas di Yogyakarta, Kamis (18/7).

photo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal bersama Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan memberikan keterangan pers tentang hasil investigasi TGPF kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta,Rabu (17/7).

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan optimistis dapat menemukan pelaku penyerang Novel Baswedan dalam tiga bulan. “Sebagai arahan Pak Presiden, tim teknis ini optimistis dapat bekerja secara maksimal,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jumat (19/7). Ia mengatakan, sejak awal penyelidikan dan penyidikan penyerangan terhadap Novel, Polri meyakini dapat mengungkap siapa pelaku dan dalangnya.

Namun, kata Asep, Polri mengaku mendapati kesulitan yang tinggi dari pemecahan kasus tersebut. Karena itu, Polri meminta sejumlah masukan dari kelompok dan lembaga pengawas kepolisian. Masukan tersebut, menurut Asep, menjadi dasar pembentukan tim pencari fakta (TPF). “TPF ini sudah bekerja dan melakukan yang terbaik,” ujar Asep. Yaitu dengan keberhasilan mengungkap fakta peristiwa penyerangan terhadap Novel.

Ia mengungkapkan, tim teknis yang direkomendasikan TPF rencananya dibentuk pekan depan di bawah komando Kabareskrim Komjen Idham Aziz yang juga menjadi ketua TPF bentukan kepolisian ketika menjabat sebagai kapolda Metro Jaya. Tim teknis itu akan beranggotakan para spesialis dari kepolisian. Semula tim teknis rencananya akan bekerja selama enam bulan.

Asep menerangkan, ada dua rekomendasi penting dari TPF yang akan menjadi rel pengungkapan baru bagi tim teknis. Yaitu, menggali keterangan saksi-saksi tambahan di tempat kejadian penyerangan dan petunjuk dari rekaman CCTV yang merekam sejumlah orang tak dikenal menjelang kejadian. Sementara dari temuan TPF terkait kemungkinan motif penyerangan, akan diselidiki soal aktor intelektual penyerangan. n dessy suciati saputri/bambang noroyono, ed: fitriyan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement