Jumat 19 Jul 2019 17:56 WIB

Polri Yakin Bisa Penuhi Target Presiden Usut Kasus Novel

Presiden Jokowi meminta Kapolri dapat menindaklanjuti temuan TPF dalam tiga bulan.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers setelah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers setelah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, Polri optimistis Tim Teknis akan mampu mengungkap tabir kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Hal ini menanggapi Presiden Joko Widodo yang memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Sebagai arahan Pak Presiden, mudah-mudahan Tim Teknis bekerja secara maksimal. Tentunya ini berproses," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/7).

Baca Juga

Untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Pencari Fakta, Kapolri kemudian menyusun Tim Teknis yang diketuai oleh Kabareskim Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis. "Anggotanya adalah para anggota Polri terbaik yang memilki kemampuan spesifik menangani kasus ini," ujarnya.

Salah satu tugas Tim Teknis adalah mencari keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus ini. Pihaknya mengakui bahwa kasus ini termasuk kasus berat karena minimnya barang bukti dan saksi mata.

"Ada beberapa kendala terkait saksi di TKP, gambar CCTV yang tidak jelas," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan kepada Kapolri, bahwa Tim Teknis diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan kasus Novel. Pembentukan Tim Teknis ini merupakan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta atau Tim Pakar.

Selain untuk menelusuri keberadaan tiga orang tak dikenal, Tim Teknis juga diminta menelusuri enam kasus korupsi kelas kakap yang pernah ditangani Novel, karena diduga salah satu kasus itu berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus KTP-el, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement