Jumat 19 Jul 2019 15:05 WIB

Wiranto: Belum Diputuskan Izin FPI Dilanjutkan atau tidak

Izin FPI sebagai organisasi kemasyarakatan sudah habis pada 20 Juni 2019.

Rep: Dian Erika Nugraheny, Antara/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) sedang dilakukan tahapan evaluasi. Izin FPI sebagai organisasi kemasyarakatan sudah habis pada 20 Juni 2019.

"Organisasi ini sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini belum diputuskan, izin itu dilanjutkan atau tidak," kata Wiranto usai memimpin rapat koordinasi terbatas tingkat menteri dengan agenda pembahasan perkembangan situasi terkini dalam negeri di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat (19/7).

Wiranto menjelaskan alasan belum memberikan perpanjangan izin, karena pihaknya masih mendalami, terkait evaluasi aktivitas organisasi selama ini. "Rekam jejaknya sedang disusun terkait organisasi ini layak diberikan izin lagi atau tidak," ujar Wiranto.

Wiranto berharap masyarakat harus sabar terkait hasil evaluasi tersebut. Menurut Wiranto, hukum tentang keormasan yang nanti mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan itu.

"Masyarakat harus sabar (menunggu) bagaimana nanti hasilnya. Jadi jangan sampai masyarakat terjebak oh sekarang kita sudah tahu pro dan kontra di masyarakat, tapi tentunya tentu bertunduk pada hukum yang berlaku, hukum tentang ke-ormas-an yang nanti mendasari pemerintah utk menentukan keputusan-keputusan itu," tegas Wiranto. 

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan akan mengeluarkan surat keterangan terdaftar atau SKT apabila ada organisasi kemasyarakatan yang mengajukan izin. Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak berhimpun dan berserikat asal dilengkapi dengan izin.

"Kita tidak bisa proaktif karena apa pun setiap warga negara berhak berhimpun berserikat," katanya.

Organisasi kemasyarakatan, lanjut dia, bisa mengajukan izin ke Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM atau menggunakan akta notaris. FPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang izinnya berakhir 20 Juni 2019 sejak SKT diterbitkan 20 Juni 2014.

FPI pun telah mengajukan perpanjangan izin keorganisasinya ke Kemendagri. Menurut Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atma Prawiro, FPI telah mengajukan perpanjangan izin sejak masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar organisasi tersebut habis pada 20 Juni 2019.

"Kami sudah melengkapi semua dokumen-dokumennya tanggal 20 itu,” kata Sugito kepada Republika.co.id pada Sabtu (22/6).

Izin ormas FPI berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dengan nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 menerangkan izin FPI mulai dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Sugito mengatakan sempat ada dokumen-dokumen yang belum lengkap untuk memperpanjang izin. Namun, hal itu telah diselesaikan.

“Jadi jangan dibilang belum ya, sudah diajukan itu,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement