Kamis 18 Jul 2019 15:44 WIB

Antasari Sebut Formasi Pimpinan KPK Saat Ini Langgar UU

UU KPK menyebutkan, unsur pimpinan KPK harus terdiri dari penyidik dan penuntut umum.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Mantan ketua KPK, Antasari Azhar bersama Denny Siregar berdiskusi dengan awak media dalam acara #SaveKPK dari radikalisme, Rabu (26/6). Acara digelar di Jalan HOS. Cokroaminoto nomor 92, Menteng, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama
Mantan ketua KPK, Antasari Azhar bersama Denny Siregar berdiskusi dengan awak media dalam acara #SaveKPK dari radikalisme, Rabu (26/6). Acara digelar di Jalan HOS. Cokroaminoto nomor 92, Menteng, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua KPK, Antasari Azhar menyebut formasi pimpinan KPK saat ini melanggar Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Formasi pimpinan 2014 - 2019 tak memuat dari unsur Penuntut Umum.

"Susunan pimpinan KPK yang sekarang ini melanggar undang-undang," kata Anasari dalam sebuah diskusi yang digelar di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (18/7).

Baca Juga

Antasari menyoroti pasal 12 UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut berbunyi, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.

Formasi pimpinan saat ini diketahui tidak ada yang berasal dari unsur Penuntut Umum. "Yang sekarang, unsur jaksa siapa?" ujar Antasari Azhar.

Untuk diketahui, saat ini, Pimpinan KPK diketuai oleh Agus Rahardjo. Agus dibantu oleh empat komisioner, yakni Basaria Pandjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode Muhammad Syarif.

Unsur penyidik sudah terpenuhi dengan adanya Basaria Pandjaitan yang berpengalaman sebagai penyidik kepolisian. Namun, unsur kejaksaan tidak tampak dalam formasi pimpinan KPK saat ini.

Untuk formasi calon pimpinan KPK berikutnya, Antasari pun berpesan pada Panitia Seleksi (Pansel) KPK agar tidak mengulangi formasi pimpinan KPK yang tidak melibatkan unsur penuntut umum. Adanya penyidik dan penuntut umum, kata Antasari, membuat kinerja kolektif pimpinan KPK semakin maksimal.

"Pesan saya untuk bu Yenti (Ketua Pansel KPK), jangan sampai terjadi lagi," ujar Antasari Azhar menegaskan.

Pendaftaran capim KPK ditutup pada 5 Juli dengan berbagai latar belakang pendaftar. Dari total 384 pendaftar, pansel mengumumkan 192 pendaftar lulus seleksi administrasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement