Rabu 17 Jul 2019 19:32 WIB

Tim Advokasi Novel Baswedan Kecewa

TGPF Novel gagal mengungkap siapa di balik pelaku penyiraman.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal bersama Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan memberikan keterangan pers tentang hasil investigasi TGPF kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta,Rabu (17/7).
Foto: Republika/Prayogi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal bersama Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan memberikan keterangan pers tentang hasil investigasi TGPF kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta,Rabu (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Tim Advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana menyatakan kekecewaannya atas hasil yang disampaikan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kapolri terkait pengungkapan kasus Novel Baswedan. Seperti diketahui, TGPF kasus Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk tim teknis dalam rangka mendalami temuan mereka.

"Kami tim kuasa hukum Novel Baswedan menyatakan kekecewaan kami yang besar. Kami harus mengatakan bahwa tim satgas bentukan Polri yg merupakan tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM  telah gagal total untuk jalankan mandatnya," ujarnya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (17/7).

Baca Juga

Indikator kegagalan tim gabungan bentukan Kapolri, kata Arif, terlihat dari belum terungkapnya pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Menurutnya, tim tersebut hanya berkutat pada rekomendasi-rekomendasi, tanpa menyebutkan siapa pelaku penyiraman air keras.

"Kegagalan itu bisa dilihat dari belum ada belum terungkap pelaku, alih-alih pelaku lapangan eksekutor penyerangan Novel Baswedan, terlebih aktor intelektual di balik penyerangan terhadap Novel Baswedan sebagai korban," ujarnya.

Arif menegaskan, kegagalan tim gabungan merupakan kegagalan dari Kepolisian RI. Pasalnya, tim tersebut bertanggungjawab langsung kepada Kapolri Tito Karnavian.

"Kasus Novel masih berada dalam kegelapan selama belum ditetapkannya tersangka atas kasus ini. Kegagalan ini kegagalan kepolisian secara terang benderang terhadap kasus Novel Baswedan," tegas Arif.

Tim kuasa hukum menyatakan sikap menuntut Presiden Republik Indonesia terpilih Joko Widodo untuk mengambil tanggungjawab atas pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bersifat independen serta bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

"Kami juga menuntut Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara serta panglima penegakan hukum untuk tidak melempar tanggungjawab pengungkapan kasus ini kepihak lain dan secara tegas bertanggungjawab atas pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement