REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim konstitusi Aswanto menegur dan meminta kuasa hukum PDIP untuk sengketa legislatif Gorontalo, Harli Muin, agar tidak cerewet setelah mempersoalkan penyebutan PDIP saat hakim melakukan pengesahan alat bukti. Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif Panel II di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/7), agenda yang dilakukan adalah mendengarkan jawaban KPU dan keterangan pihak terkait serta Bawaslu.
Hakim Aswanto melakukan konfirmasi saat mengesahkan alat bukti dari PDIP sebagai pihak terkait untuk perkara Nomor 03.08.30/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan PKS. "Kemudian untuk pihak terkait perkara 03, PDIP, DPRD dapil Gorontalo 1, PT1 sampai dengan 10 untuk pihak terkait PDIP, betul ya?" tutur Aswanto.
Harli Muin mengiyakan alat bukti yang akan disahkan tersebut sembari meminta hakim menyebut PDI Perjuangan, alih-alih PDIP. "Iya benar, Yang Mulia, cuma saya mohon penyebutan PDIP sebaiknya disebut PDI Perjuangan, Yang Mulia, mohon izin, karena perjuangannya berdarah-darah, Yang Mulia," ucap Harli Muin.
Selanjutnya hakim Aswanto menegur Harli agar tidak mempersoalkan hal kecil yang tidak substansial seperti itu. "Ya itu sama saja, anda jangan terlalu cerewetlah. Kami juga bisa, anda dari kemarin bisa meledakkan telinga kalau bicara kami juga bisa protes itu. Ndak usah terlalu banyak proteslah, kecuali salah, ini ndak salah kok," ujar Aswanto.
Sementara dalam perkara tersebut, PKS mendalilkan terdapat selisih perolehan suara sebanyak 75 suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Gorontalo di dapil Gorontalo 1.