Selasa 16 Jul 2019 19:41 WIB

KPK Jelaskan Pemecatan Pengawal Tahanan

Pengawal tahanan dipecat karena terima Rp 300 ribu.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan alasan pemberhentian terhadap M pengawal tahanan yang mendampingi terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham saat berobat ke RS MMC Jakarta beberapa waktu lalu. Menurut Syarif, dari hasil penyelidikan internal KPK, pengawal tahanan diketahui menerima 'uang kopi' senilai Rp 300 ribu.

"Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata informasi dari Ombudsman itu betul adanya, bahwa ternyata pengawal tahanan itu melakukan, satu pelanggaran SOP.  Yang kedua dia melakukan pelanggaran SOP, tetapi setelah kami lihat dia kelihatannya menerima uang dari apakah itu kerabat atau apakah itu teman atau penasehat hukum saya tidak tahu persis yang ada di dalam video itu tapi kami sudah lihat, sepertinya setelah kami periksa sekitar Rp 300 ribu kelihatan tuh di CCTV rumah sakit di MMC," ungkap Syarif di gedung KPK Jakarta, Selasa (16/7).

Menurut Syarif, kemungkinan uang tersebut dibelikan makanan atau minuman. "Mungkin itu uang makan atau uang kopi atau apa gitu. Tapi, itu tidak boleh pengawal tahanan KPK," ucap Syarif.

Oleh karena itu, lanjut Syarif, Pengawas Internal langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan karena ada unsur pidananya maka tidak ada lagi sidang etik dan langsung dilakukan pemecatan.

"Karena waktu kita periksa orangnya sudah mengaku 'betul Pak saya ambil Rp 300 ribu' jadi dia tidak berkelit. Kami juga belum sempat panggil pemberinya itu. Tetapi, dua hari lalu sudah ditanyain betul Pak dipakai untuk apa beli kopi. Jadi, kau lihat videonya agak jelas di pinggir ambil saya lihat setelah itu dia (M) pergi, pak Idrus masih makan, keluarganya dia pergi mungkin dia beli kopi katanya. mungkin dengan uang itu dia beli kopi," terang Syarif.

Menanggapi hal ini, kata Syarif, KPK akan melakukan evaluasi serta pembinaan  dan perbaikan sistem terhadap pengawal tahanan.

"SOP diperbaiki dan sebenarnya ini cuma karena kekurangan juga. SOP-nya tuh kan harus dua orang pengawal tahanan, supaya juga ada salin check and balances kan gak boleh juga cuma satu orang," tutur Syarif.

Saat disinggung apakah gaji pengawal tahanan KPK sangat kecil. Syarif langsung membeberkan kisaran gaji yang diterima pengawal tahanan tiap bulannya.

"Gaji pengawal tahanan kan itu mereka itu PTT, kalau gajinya kalau nggak salah sekitar Rp 5 jutaan," kata Syarif.

Diketahui, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka video rekaman CCTV saat Idrus Marham berobat di RS MMC, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2019. Dalam beberapa rekaman CCTV yang dibuka Ombudsman, terdapat gambar menunjukan pengawal tahanan (waltah) menerima suap dari seorang yang diduga kerabat Idrus Marham.

"Petugas pengamanan dan pengawalan tahanan KPK diduga kuat telah berperilaku koruptif," ujar Kepala Perwakilan ORI, Teguh P Nugroho.

Selain berperilaku koruptif, dalam beberapa video juga terlihat bahwa Idrus Marham tak dikawal dengan ketat oleh waltah berinisial M. Idrus juga tak menggunakan borgol dan rompi tahanan.

Ombudsman juga menemukan bahwa Idrus Marham berada di coffe shop sambil memegang ponsel dengan leluasa. Idrus juga bebas berbicara dengan yang diduga kerabat secara bebas.

Tak hanya itu, berdasarkan temuan Ombudsmam, Idrus Marham selesai berobat dan melakukan pembayaran pada 11.58 WIB. Pihak dokter pun tak mengambil tindakan media setelah pukul 11.58 WIB.

"Bahwa saudra Idrus Marham kembali ke Rutan KPK pada pukul 16.00 WIB," kata Teguh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement