REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Ini setelah Pemkot Depok mengeluarkan surat imbauan untuk aparatur sipil negara (ASN) agar tak menggunakan jasa ojek payung anak.
"Kami mendukung dan apresiasi Pemkot Depok mengeluarkan imbauan untuk ASN agar tidak menggunakan jasa ojek payung anak," ujar Asisten Deputi Hak Anak Atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Rohika Kurniadi dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (12/7).
Menurut Rohika, tentu hadirnya surat imbauan tersebut merupakan sebuah komitmen Pemkot Depok terhadap anak yang memang harusnya dilindungi. Selain itu, imbauan ini juga merupakan salah satu upaya Pemkot Depok untuk mengedepankan kepentingan anak. "Pemkot Depok sepertinya sudah paham betul bagaimana anak harus terlindungi dari hal-hal yang membahayakan dirinya," jelasnya.
Menurut Rohika, penggunaan jasa ojek payung anak-anak sangat membahayakan diri si anak karena keselamatannya yang tidak terjamin. Para ojek payung anak ini pun akan memiliki fungsi konsumtif lebih awal dengan pola pikir yang berbeda dikarenakan orientasi sudah ke materi.
"Belum lagi anak tersebut akan terganggu kesehatannya. Maka langkah Pemkot Depok sudah tepat untuk menghindari anak melakukan pekerjaan ojek payung. Namun, tetap harus ada langkah strategis dan regulasi lainnya yang bisa dilakukan dalam mengusahakan perlindungan terhadap anak di Depok," tegas Rohika.