Sabtu 13 Jul 2019 06:02 WIB

Mendagri Lantik Plt Gubernur Kepri Pagi ini

Roda pemerintahan Kepri tetap berjalan meski Gubernur Nurdin jadi tersangka KPK.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (12/7).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, dijadwalkan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau kepada Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto, pada Sabtu (13/7) pagi. Dengan adanya SK tersebut, Isdianto akan resmi menjadi Plt Gubernur Kepri. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Pusat Penerangan Kemendagri, penyerahan SK akan digelar di Kantor Kemendagri, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.  Penyerahan ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Kepri tetap berjalan lancar dan tidak terjadi kekosongan.

Baca Juga

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan roda pemerintahan Kepri tetap berjalan pascaditetapkannya Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. Hal itu diungkapkannya usai menghadiri pembukaan acara Rating Kota Cerdas Indonesia 2019 di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).

"Yang penting tata kelola Pemerintahan tetap harus berjalan, kemudian persiapan-persiapan sebagaimana diperintahkan Bapak Presiden mengenai percepatan pengembangan terintegrasinya otorita Batam juga harus tetap berjalan, karena Kepri itu daerah tujuan wisata, daerah investasi, semua harus dipercepat sesuai mekanisme dan aturan," kata Tjahjo.

Tjahjo mengaku sedih atas tertangkapnya Bupati Kepulauan Riau dan telah memanggil wakil gubernur Kepri agar pemerintahan tak terganggu.  Sementara itu, status pe-non aktifan Gubernur Kepri, Nurdin akan menunggu inkracht. "Ya belum (belum non-aktif), ini kan menunggu inkracht dulu," tambah Tjahjo.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait reklamasi. Nurdin diduga menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar. Jumlah suap yang diduga diterima Nurdin yaitu 5.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019. Kemudian sebesar 6.000 dolar Singapura pada 10 Juli 2019. Bila dijumlahkan dalam pecahan rupiah, totalnya sekitar Rp 159 juta.

Selain Nurdin, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus izin rencana reklamasi. Sebagai pihak penerima adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono. Sedangkan dari pihak pemberi adalah Abu Bakar sebagai swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement